Home Megapolitan Istana Buka Suara Soal Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo 
Megapolitan

Istana Buka Suara Soal Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo 

Bagikan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025) (ANTARA/Livia Kristianti)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025) (ANTARA/Livia Kristianti)
Bagikan

finnews.id – Teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Redaksi Tempo masih menjadi perhatian banyak pihak. 

Insiden tersebut memicu tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Hasan Nasbi menegaskan, meskipun teror tersebut terjadi, komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers tetap tidak berubah. 

“Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima wartawan pada Minggu, 23 Maret 2025 di Jakarta.

Menurutnya, pemerintah tetap konsisten dalam menghormati dan menjaga kebebasan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hasan menjelaskan bahwa pemerintah berpegang pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 14 Ayat 1 mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. 

“Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip,” kata Hasan.

Dia juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu aspek penting dalam kedaulatan rakyat yang dijamin oleh negara tanpa adanya sensor atau pembredelan. “Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, Hasan Nasbi mengingatkan bahwa media juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers. 

“Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Penyebab Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan & Cara Mengaktifkannya di Jakarta

finnews.id – Peserta BPJS Kesehatan PBI Bisa Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara...

Megapolitan

Fakta Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Diva Siregar Kecelakaan di Tol Jagorawi

finnews.id – Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan oleh kabar kecelakaan lalu lintas...

tahun baru imlek 2025
Megapolitan

Imlek 2026 Bakal Gemerlap! Pramono Siapkan Festival Lampion dari Glodok hingga SCBD

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan perayaan Tahun Baru Imlek...

Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...