Home News Gaji Ribuan Kepala Dapur Makan Bergizi Gratis Belum Dibayar 3 Bulan, Kepala BGN Janji Pekan Depan Cair
News

Gaji Ribuan Kepala Dapur Makan Bergizi Gratis Belum Dibayar 3 Bulan, Kepala BGN Janji Pekan Depan Cair

Bagikan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Bagikan

finnews.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan gaji para ahli gizi dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum dibayarkan sejam Januari 2025 atau 3 bulan akan segera dicairkan pada pekan depan. Dia mengatakan, ribuan kepala Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah bekerja sejak 6 Januari 2025 akan tersenyum lebar sebelum Lebaran Idul Fitri.

“Alhamdulillah sudah selesai, insyallah minggu depan semuanya selesai, sebelum Lebaran mereka akan tersenyum (karena gaji cair),” kata Dadan ketika ditemui di Senayan, Jakarta, Sabtu 22 Maret 2025.

Dia menjelaskan tertunggak gajian para kepala dapur MBG itu karena status Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang masih belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ribuan SPPI itu, kata dia, menjabat sebagai Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan pendamping.

“SPPI ini di dalam rancangan anggaran belanja negara itu statusnya PPPK, tapi mereka sekarang belum PPPK. Jadi anggaran itu belum bisa dikeluarkan untuk mereka. Kami harus mencari sumber anggaran lain,” terang Dadan.

Dadan mengatakan, pihaknya sudah menemukan solusinya untuk gajian para kepala BGN. “Jasa lainnya itu mirip konsultan. Tapi ketika membayar, saya baru tahu juga, rupanya ada supplier 1-7. Nah, kami sudah mau menggunakan suppier 2. Artinya apa? Kontrak satu-satu, daftarnya dikirim satu-satu, baru dibayar,” terangnya.

Hal ini tentu memerlukan waktu lama mengingat jumlah SPPI di Indonesia saat ini sudah mencapai 2 ribu orang. “Kemudian ada yang lebih mudah, yaitu supplier 6. Nah, supplier 6 ini penerimanya sekian banyak, tetapi cukup SPM-nya satu lembar saja dengan daftar,” lanjutnya.

Skema inilah yang kini digunakannya, meski masih dalam proses perbaikan dari skema sebelumnya. “Itu prosedur saya sudah laporkan ke Pak Presiden, mekanismenya seperti itu, jadi mohon maaf karena memang ada uang, tapi uang negara ini tidak seperti uang pribadi,” katanya.

Dia menegaskan, penggunaan uang negara harus disalurkan dengan skema yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diatur.

“Jadi akhirnya kita gunakan metode yang paling benar, sesuai dengan konsultasi kami dengan BPK, BPKP, kita gunakan Jasa Lainnya, kemudian metode dengan supplier 6,” tandasnya.

(Annisa Zahro)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Wamenag Bilang Ormas Minta THR ke Pengusaha itu Budaya

finnews.id — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i merespon kasus sejumlah organisasi...

3 Polisi di Way Kanan
News

DPR Desak Aparat Segera Umumkan Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

finnews.id – DPR RI desak aparat kepolisian segera mengungkapkan kasus penembakan tiga...

Tol Probolinggo-Banyuwangi Paket II difungsionalkan saat Lebaran 2025 untuk kelancaran arus mudik dengan progres konstruksi capai 89,7%
News

Tol Probolinggo-Banyuwangi Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2025, Pekerjaan Konstruksi Hampir Rampung

finnews.id – Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi terus menunjukkan perkembangan signifikan. Konsorsium yang...

Komisi III DPR menegaskan Kejaksaan tetap berwenang menyidik perkara korupsi dalam RUU KUHAP, membantah kabar soal penghapusan kewenangan tersebut
News

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Berwenang Menyidik Perkara Korupsi

finnews.id – Polemik terkait kewenangan Kejaksaan dalam menyidik tindak pidana korupsi (tipikor)...