Home Megapolitan Polisi Sebut Proposal THR yang Disodorkan ‘Jagoan Cikiwul’ Ditandatangani Ketua GMBI Bantargebang
Megapolitan

Polisi Sebut Proposal THR yang Disodorkan ‘Jagoan Cikiwul’ Ditandatangani Ketua GMBI Bantargebang

Bagikan
Suhada 'Jagoan Cikiwul' yang mengajukan proposal THR ke perusahaan di Bantargebang, Bekasi.
Bagikan

finnews.id – Polres Metro Bekasi Kota mengatakan proposal tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang diajukan oleh Suhada ‘Jagoan Cikiwul’ sudah ditandatangani wanita berinial M pada Senin 3 Maret 2025. M merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.

“Proposal yang ditandatangani oleh saudari M. Seorang Ketua Ormas GMBI Kecamatan Bantargebang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Bekasi dikutip, Sabtu 22 Maret 2025.

Binsar mengatakan, setelah mendapat persetujuan, proposal tersebut kemudian disebarluaskan ke perusahaan yang berlokasi di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua minggu setelah pengajuan, Suhada dan ketiga rekannya berinjsial A, D, dan M mengunjungi perusahaan untuk memastikan apakah proposal tersebut telah ditindaklanjuti.

Setibanya di lokasi, Suhada terlibat perselisihan dengan petugas keamanan akibat tidak adanya respons dari pihak perusahaan terhadap proposal yang diajukannya. Frustasi karena tidak ada tindak lanjut, kata dia, Suhada terlibat adu mulut dengan petugas keamanan. Lebih jauh, Suhada mengeluarkan ancaman dengan menyebut identitasnya sebagai Jagoan Cikiwul.

“Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa ‘saya memiliki banyak massa’,” katanya.

Saat Suhada bertengkar, M yang hadir di lokasi kejadian diam-diam merekam aksi Suhada. Sekembalinya dari lokasi, M membagikan rekaman video tersebut ke grup WhatsApp milik LSM GMBI Bantargebang.

Setelah disebarluaskan, video tersebut menjadi sangat populer di media sosial. Saat mulai menjadi viral, keempat orang tersebut menjadi curiga satu sama lain dan saling menuduh berkhianat.

“Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S (Suhada) melarikan diri,” ungkap dia.

Kemudian, kata dia, Suhada ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis 20 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Atas perbuatannya, Suhada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan didakwa berdasarkan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dalam upaya penyelesaian ini, polisi juga menyita barang bukti, termasuk formulir pendaftaran anggota GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

(Dimas Rafi)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Dinkes Jakarta Klaim Anak Korban Pencemaran Udara RDF Rorotan Sudah Kembali Pulih

finnews.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengklaim anak-anak...

Megapolitan

Kakorlantas dan Menhub Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, H-10 Volume Kendaraan Naik 14 Persen

finnews.id – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama menteri perhubungan Dudy...

Megapolitan

Jelang Lebaran, Kapolresta Tangerang Cek Pos Pelayanan Arus Mudik di Jayanti

finnews.id – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengecek kesiapan Pos...

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian teror di kantor Tempo
Megapolitan

Soal Teror di Kantor Tempo, AHY: Demokrasi Tidak Selalu Hitam Putih

finnews.id – Kantor media Tempo kembali menjadi sasaran teror, sebuah paket tikus  diterima...