Home Megapolitan Polisi Sebut Proposal THR yang Disodorkan ‘Jagoan Cikiwul’ Ditandatangani Ketua GMBI Bantargebang
Megapolitan

Polisi Sebut Proposal THR yang Disodorkan ‘Jagoan Cikiwul’ Ditandatangani Ketua GMBI Bantargebang

Bagikan
Suhada 'Jagoan Cikiwul' yang mengajukan proposal THR ke perusahaan di Bantargebang, Bekasi.
Bagikan

finnews.id – Polres Metro Bekasi Kota mengatakan proposal tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang diajukan oleh Suhada ‘Jagoan Cikiwul’ sudah ditandatangani wanita berinial M pada Senin 3 Maret 2025. M merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.

“Proposal yang ditandatangani oleh saudari M. Seorang Ketua Ormas GMBI Kecamatan Bantargebang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Bekasi dikutip, Sabtu 22 Maret 2025.

Binsar mengatakan, setelah mendapat persetujuan, proposal tersebut kemudian disebarluaskan ke perusahaan yang berlokasi di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua minggu setelah pengajuan, Suhada dan ketiga rekannya berinjsial A, D, dan M mengunjungi perusahaan untuk memastikan apakah proposal tersebut telah ditindaklanjuti.

Setibanya di lokasi, Suhada terlibat perselisihan dengan petugas keamanan akibat tidak adanya respons dari pihak perusahaan terhadap proposal yang diajukannya. Frustasi karena tidak ada tindak lanjut, kata dia, Suhada terlibat adu mulut dengan petugas keamanan. Lebih jauh, Suhada mengeluarkan ancaman dengan menyebut identitasnya sebagai Jagoan Cikiwul.

“Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa ‘saya memiliki banyak massa’,” katanya.

Saat Suhada bertengkar, M yang hadir di lokasi kejadian diam-diam merekam aksi Suhada. Sekembalinya dari lokasi, M membagikan rekaman video tersebut ke grup WhatsApp milik LSM GMBI Bantargebang.

Setelah disebarluaskan, video tersebut menjadi sangat populer di media sosial. Saat mulai menjadi viral, keempat orang tersebut menjadi curiga satu sama lain dan saling menuduh berkhianat.

“Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S (Suhada) melarikan diri,” ungkap dia.

Kemudian, kata dia, Suhada ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis 20 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Atas perbuatannya, Suhada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan didakwa berdasarkan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Bagikan
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 28 September 2025, Waspadai Hujan Ringan hingga Lebat di Wilayah Ini
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 28 September 2025, Waspadai Hujan Ringan hingga Lebat di Wilayah Ini

finnews.id – Cuaca sering jadi topik hangat terlebih ketika kita hendak merencanakan...

Menerlusuri Sejarah Uang Rupiah: Mulai dari ORI, RIS, hingga Lahirnya Bank Indonesia
Megapolitan

Menelusuri Sejarah Uang Rupiah: Mulai dari ORI, RIS, hingga Lahirnya Bank Indonesia

finnews.id – Tahukah kamu bahwa sejarah uang rupiah sebagai alat pembayaran resmi...

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 26 September 2025, Waspada Potensi Hujan Sore Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 26 September 2025, Waspada Potensi Hujan Sore Hari

finnews.id – Kalau kamu tinggal di wilayah Jabodetabek dan sedang merencanakan aktivitas...

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 25 September 2025, Hujan atau Cerah?
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 25 September 2025, Hujan atau Cerah?

finnews.id – Memasuki penghujung September, banyak masyarakat mulai mencari tahu prakiraan cuaca...