Home News RUU TNI Beredar di Medsos Berbeda dengan Versi DPR, Ini Penjelasan Dasco
News

RUU TNI Beredar di Medsos Berbeda dengan Versi DPR, Ini Penjelasan Dasco

Bagikan
Dasco klarifikasi bahwa draf RUU TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan versi DPR. Revisi hanya mencakup tiga pasal utama, termasuk usia pensiun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Anisha Aprilia)
Bagikan

finnews.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa draf Revisi Undang-Undang TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

“Kami mencermati bahwa ada beberapa draf yang beredar di publik dan media sosial, yang ternyata berbeda dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Fokus Revisi Hanya pada Tiga Pasal

Dasco menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal utama:

  1. Pasal 3 – Mengatur kedudukan TNI di bawah Presiden.
  2. Pasal 53 – Membahas batas usia pensiun prajurit TNI.
  3. Pasal 47 – Mengatur posisi prajurit TNI dalam kementerian dan lembaga sipil.

Menurut Dasco, tidak ada perubahan dalam Pasal 3 ayat (1), yang menegaskan bahwa kekuatan militer TNI tetap berada di bawah Presiden. Namun, dalam ayat (2), kebijakan strategi pertahanan serta administrasi strategis TNI dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan untuk menciptakan sinergi yang lebih baik.

Batas Usia Pensiun dan Jabatan Sipil Prajurit TNI

Dalam revisi Pasal 53, Dasco menyatakan bahwa usia pensiun prajurit TNI akan disesuaikan dengan undang-undang institusi lain. Usia pensiun ini akan bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, mengikuti standar yang berlaku.

Sementara itu, dalam Pasal 47 ayat (2), revisi ini memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil lainnya dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

“Selain jabatan yang sudah diatur dalam ayat (1), prajurit TNI juga dapat menduduki posisi sipil lainnya setelah resmi pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” jelas Dasco.

Saat ini, UU TNI yang berlaku hanya mengizinkan 10 jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif, salah satunya di Kejaksaan Agung, yaitu pada posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Dengan revisi ini, DPR RI berharap aturan dapat lebih jelas dan sinergis, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait isu-isu yang berkembang di media sosial. (Anisha Aprilia)


Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Bisa Seenaknya, Ungkap Fakta Korupsi di Pemerintahan
News

Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Bisa Seenaknya, Ungkap Fakta Korupsi di Pemerintahan

finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melindungi rakyat...

Prabowo Puji Presiden Sebelumnya, Sebut Wariskan Fondasi Kuat untuk Indonesia
News

Prabowo Puji Presiden Sebelumnya, Sebut Wariskan Fondasi Kuat untuk Indonesia

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada para presiden terdahulu...

Badan Bank Tanah Gandeng Masyarakat dan TNI/Polri di Poso, Manfaatkan 4 Hektar Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
News

Badan Bank Tanah Gandeng Masyarakat dan TNI/Polri di Poso, Manfaatkan 4 Hektar Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

finnews.id — Pemerintah terus memperkuat upaya ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas...

News

Buat Laporan Pencemaran Nama Baik, Azizah Salsha Datangi Bareskrim Polri

finnews.id – Nama Azizah Salsha kembali jadi sorotan, isri pesepak bola nasional...