Home News Menjelek-Jelekkan Jokowi Saat Tak Lagi Berkuasa, Prabowo: Jangan lah, Kita Hormati..
News

Menjelek-Jelekkan Jokowi Saat Tak Lagi Berkuasa, Prabowo: Jangan lah, Kita Hormati..

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Presiden Prabowo menyayangkan pihak-pihak yang menjelek-jelekkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setelah tak lagi berkuasa.

Prabowo mengajak semua pihak agar saling menghormati dan tidak memecah bela bangsa.

“Kadang-kadang orang sudah enggak berkuasa mau di kuyung-kuyung mau dijelek-jelekkan, jangan lah, kita hormati semua, kita hormati semua,” kata Prabowo dalam sambutannya di Kongres ke-18 Muslimat Nahdlatul Ulama di Jatim Expo Surabaya, Senin 10 Februari 2025.

Selain itu, Prabowo juga mengakui bahwa ada pihak-pihak yang ingin memisahkan dia dengan Jokowi. Kata dia, pihak tersebut merupakan orang-orang yang tidak suka dengan Indonesia.

“Ada yang mau misahkan saya sama Pak Jokowi, lucu, untuk bahan ketawa boleh. Jangan kita jangan ikut. Pecah belah, pecah belah itu adalah kegiatan mereka yang tidak suka sama Indonesia,” katanya.

Menurutnya, upaya pecah itu adalah strategi politik yang sudah lama ada mengancam Indonesia. Prabowo pun meminta semua pihak tak usah menghiraukannya.

“Dari ratusan tahun divide et impera itu adalah taktik strategi untuk memecah belah umat dan bangsa Indonesia, enggak usah dihiraukan,” tuturnya. 

Bagikan
Artikel Terkait
News

Isu Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2025, BMKG Bantah: Itu Terjadi di 2027

finnews.id – Isu tentang akan terjadinya gerhana matahari total pada 2 Agustus...

News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan 8.000 undangan untuk Upacara Peringatan Detik-Detik...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...