Home Megapolitan Uang Pemerasan AKBP Bintoro Diduga Mengalir ke Kapolres Jakarta Selatan
Megapolitan

Uang Pemerasan AKBP Bintoro Diduga Mengalir ke Kapolres Jakarta Selatan

Bagikan
Kuasa hukum AN dan MBH, Romi Sihombing saat konferensi pers di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025. Foto: Cah/Disway Group
Bagikan

finnews.id – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual, Arif Nugroho (AN), dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH) terus melebar. Selain Bintoro, kasus ini juga menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan dua anggota Resmob Polres Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Keempat anggota polisi itu saat ini sudah menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 25 Januari 2025.

Bahkan, kasus itu kini menyasar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal yang diduga ikut menerima suap kasus dugaan pemerasan tersebut. Hal ini diungkapkan kuasa hukum AN dan MBH, Romi Sihombing

“Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ya. Kita bicara bukti, alat bukti kan berarti ada keterangan saksi. Ada saksi-saksinya yang melihat. Ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu ada pengakuan, bahwa pimpinan ini (Kapolres Jaksel) sudah menerima sejumlah uang,” kata Romi saat konferensi pers di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025.

Kata Romi, total nominal suap pada kasus suap tersebut sebesar Rp17,1 miliar yang mengalir ke Kapolres, AKBP Bintoro, dan sejumlah jajarannya. Nominal suap rersebut berupa uang dan barang seperti motor gede (moge) Harley Davidson, moge MBW, dan lainnya.

“Total kerugian, ya, materi, dan barang. Kalau di total-total itu Rp17,1 miliar. Termasuk barang-barang motor seperti Lamborghini. Termasuk Lamborghini, termasuk Harley Davidson, dan motor BMW,” kata Romi.

Romi menjelaskan, kasus suap ini bermula ketika dua kliennya terjerat kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Kala itu kuasa hukum dari kliennya yakni seorang pengacara berinisial E.

Pengacara E kemudian membuka komunaksi dengan AKBP Bintoro agar kasus yang menjerat kliennya bisa dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Di situ tercetus nominal uang dari para oknum polisi ini agar kasus tersebut bisa dihentikan.

“Angka-angka tersebut tidak bisa dipenuhi oleh klien kami. Sehingga terjadilah negosiasi-negosiasi kalau tidak terpenuhi angka-angka itu dibayar, bisa juga dengan barang,” terangnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Daerah rawan longsor Jakarta
Megapolitan

Peringatan Dini BPBD:  12 Kecamatan Rawan Longsor di Jakarta saat Natal dan Tahun Baru

finnews.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Penanggulangan Bencana...

prakiraan cuaca Rabu 17 Desember 2025
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Rabu 17 Desember 2025: Hujan Ringan Dominasi Jakarta dan Kepulauan Seribu

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di...

Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru
Megapolitan

Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi 19–20 Desember, Ini Persiapan Dishub DKI 

finnews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memprediksi puncak arus mudik pada...

Prakiraan Cuaca Jakarta 16 Desember
Megapolitan

Awas Hujan Sore! Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa 16 Desember 2025

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk...