finnews.id – Peredaran skincare berbahaya yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya masih marak ditemukan di platform media sosial, terutama TikTok. Merespons hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun yang menjual produk berbahaya tersebut.
“Karena berhubungan dengan sosial media dan online bukan domain kami walaupun kita punya Direktorat Cyber, tetapi untuk men-take down itu kan Kementerian Komunikasi dan Digital punya ini,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat ditemui di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025.
Dia mengatakan, BPOM meminta Kementerian Komdigi untuk menutup akun media sosial (medsos) TikTok yang menjual skincare berbahaya.”Kita akan selanjutnya bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk men-take down itu,” tambahnya.
Selain itu, kata dia, BPOM juga berencana memperkuat pengawasan terhadap penjualan produk kecantikan di berbagai platform e-commerce dan marketplace lainnya.
“Dan biasanya cepat kalau surat dari BPOM, sudah ini langsung ditangkap oleh Kementerian terkait,” tuturnya.
Taruna menyebut, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait skincare ilegal yang dipasarkan melalui media sosial.
Produk-produk ini sering kali menjanjikan hasil instan, seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat, namun mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid yang dapat merusak kesehatan kulit.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah akun yang masih memasarkan skincare berbahaya di TikTok. Kami akan segera menyurati Kominfo untuk menindaklanjuti dan melakukan pemblokiran akun-akun tersebut,” kata Taruna.
(Has)