Kasus Korupsi SHGB Tangerang: MAKI Ungkap Keterlibatan Oknum Desa dan Birokrasi dalam Penerbitan Surat Ilegal
Home News Kasus Korupsi SHGB Tangerang: MAKI Ungkap Keterlibatan Oknum Desa dan Birokrasi dalam Penerbitan Surat Ilegal
News

Kasus Korupsi SHGB Tangerang: MAKI Ungkap Keterlibatan Oknum Desa dan Birokrasi dalam Penerbitan Surat Ilegal

MAKI Temukan Jaringan Korupsi di Kasus Korupsi SHGB Tangerang, Libatkan Oknum Desa, Kecamatan, hingga Birokrasi Pemerintah

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kasus Korupsi SHGB Tangerang: MAKI Sebut Ada Keterlibatan Oknum Desa dan Birokrasi

Kasus korupsi yang melibatkan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Tangerang kini semakin mencuat.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkapkan adanya keterlibatan sejumlah oknum dari perangkat desa, kecamatan, serta pejabat di tingkat kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Kasus ini berhubungan dengan penerbitan SHGB yang kemungkinan ilegal di perairan Tangerang, Banten. MAKI menyebutkan bahwa korupsi ini terjadi sejak 2012 dan melibatkan alur bisnis yang sangat mencurigakan.

MAKI Laporkan Kasus Korupsi SHGB Tangerang ke Kejaksaan Agung

Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung dengan membawa bukti-bukti kuat serta saksi yang mendukung laporan tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa banyak warga yang membeli surat garapan yang seharusnya sudah musnah pada tahun 80-an dan 90-an, namun kemudian terbit kembali menjadi SHGB dan HM pada 2023,” terang Boyamin, Kamis, 30 Januari 2025.

Pembelian surat-surat garapan yang sudah tidak sah itu membuat warga terjebak dalam transaksi tanah ilegal.

Dugaan Korupsi: Oknum Desa hingga Birokrasi Pemerintah Terlibat

Boyamin menyebutkan bahwa oknum perangkat desa dan kecamatan, serta pejabat di tingkat kabupaten, turut andil dalam penerbitan SHGB tersebut.

Bahkan, menurutnya, BPN Kabupaten Tangerang tidak luput dari dugaan keterlibatan dalam proses penerbitan surat tanah yang melanggar aturan tersebut.

“Proses penerbitan SHGB ilegal ini terjadi di atas lahan laut yang seharusnya tidak bisa digunakan untuk bangunan. Tetapi, pada 2023, SHGB tersebut telah diterbitkan,” kata Boyamin.

Penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi ini semakin memperburuk dugaan adanya permainan di balik transaksi tanah tersebut.

Gugatan Praperadilan Jika Tidak Ada Tindak Lanjut

Boyamin menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar penyidikan kasus korupsi SHGB Tangerang ini tidak hanya berhenti pada oknum pejabat, namun juga menyasar pihak swasta yang terlibat.

“Yang membeli tanah dengan harga murah pasti ada yang membiayai. Jika dalam satu bulan tidak ada perkembangan, kami akan menggugat praperadilan,” tambah Boyamin.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan 8.000 undangan untuk Upacara Peringatan Detik-Detik...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...

Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
News

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Per 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik

finnews.id – PT Pertamina (Persero) resmi memperbarui harga bahan bakar minyak (BBM)...