Home Megapolitan Kasus Persetubuhan Anak Buntut Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Sudah P21
Megapolitan

Kasus Persetubuhan Anak Buntut Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Sudah P21

Bagikan
Kasus dugaan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan AN saat ini telah dinyatakan P21
Kasus dugaan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan AN saat ini telah dinyatakan P21
Bagikan

finnews.id – Kasus dugaan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan AN saat ini telah dinyatakan P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum,” katanya kepada awak media, Kamis 30 Januari 2024.

“Dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU,” lanjutnya.

Sementara untuk kasus dugaan pembunuhan, pihaknya masih mendalaminya.

“Kemudian, perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami Polda metro jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan terus mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Untuk itu, akan kami proses tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” paparnya.

Diketahui, pihak AN sempat mengaku diduga diperas oleh eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Dugaan pemerasan itu kini ditangani juga oleh Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.

“Betul sudah (Dipatsus),” terangnya.

Kemudian yang bersangkutan kini berada di Paminal.

“Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ,” tuturnya.

Diketahui, dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan yang berujung pada kematian korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak bos Klinik Prodia.

Bagikan
Artikel Terkait
Tujuh terminal di Jakarta disiapkan untuk mobilitas masyarakat saat Nataru.
Megapolitan

Dishub DKI Siapkan 7 Terminal di Jakarta untuk Mobilitas Masyarakat saat Nataru

finnews.id – Tujuh terminal disiapkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk melayani...

Megapolitan

Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Penetapan Besaran Sebelum 24 Desember

finnews.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 bagi para pekerja di...

Daerah rawan longsor Jakarta
Megapolitan

Peringatan Dini BPBD:  12 Kecamatan Rawan Longsor di Jakarta saat Natal dan Tahun Baru

finnews.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Penanggulangan Bencana...

prakiraan cuaca Rabu 17 Desember 2025
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Rabu 17 Desember 2025: Hujan Ringan Dominasi Jakarta dan Kepulauan Seribu

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di...