Home Megapolitan Kasus Persetubuhan Anak Buntut Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Sudah P21
Megapolitan

Kasus Persetubuhan Anak Buntut Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Sudah P21

Bagikan
Kasus dugaan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan AN saat ini telah dinyatakan P21
Kasus dugaan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan AN saat ini telah dinyatakan P21
Bagikan

finnews.id – Kasus dugaan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan AN saat ini telah dinyatakan P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum,” katanya kepada awak media, Kamis 30 Januari 2024.

“Dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU,” lanjutnya.

Sementara untuk kasus dugaan pembunuhan, pihaknya masih mendalaminya.

“Kemudian, perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami Polda metro jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan terus mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Untuk itu, akan kami proses tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” paparnya.

Diketahui, pihak AN sempat mengaku diduga diperas oleh eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Dugaan pemerasan itu kini ditangani juga oleh Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.

“Betul sudah (Dipatsus),” terangnya.

Kemudian yang bersangkutan kini berada di Paminal.

“Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ,” tuturnya.

Diketahui, dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan yang berujung pada kematian korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak bos Klinik Prodia.

Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan ini.

Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah yang tidak benar.

“Tudingan itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro saat memberikan klarifikasi, Minggu 26 Januari 2025. (Rafi/DSW)

Bagikan
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara
Megapolitan

Pendaftar Membludak, Pramono Buka Pendaftaran Petugas PPSU 2 Gelombang

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pendaftaran petugas Penanganan Prasarana...