Home News Dedi Mulyadi: Pendirian Pagar Laut di Bekasi Melanggar Undang-Undang
News

Dedi Mulyadi: Pendirian Pagar Laut di Bekasi Melanggar Undang-Undang

Bagikan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Bagikan

finnews.id – Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi mengatakan, pembangunan pagar laut di perairan Bekasi melanggar hukum. Pasalnya, pagar yang terbuat dari bambu itu belum mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ya makanya kalau dari sisi aspek regulasi undang-undang, bahwa pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang. Karena tidak ada izin itu aja,” kata Dedi di Bekasi, Jumat 24 Januari 2025.

Karena itu, Dedi meminta kepada perusahan yang membangun pagar laut di Bekasi segera dibongkar. Dia juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik pagar.

“Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Pagar laut itu, kata dia, dibangun oleh dua perusahaan yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Pembangunan tanggul ini merupakan tahap awal pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer yang membentang dari sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya hingga ke perairan umum.

“Seluruh pagar di sini harus dapat izin dari Kementerian Kelautan dan sampai hari ini izinnya belum ada,” katanya.

Seperti diketahui, PT TPRN dan DKP Provinsi Jawa Barat meresmikan perjanjian kerja sama penataan kembali kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare pada Juni 2023. PT TRPN mengalokasikan investasi sebesar Rp200 miliar untuk proyek ini.

Kawasan PPI direncanakan akan mengalami penataan ulang yang ditargetkan rampung pada 2028, meliputi pembuatan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter. Kesepakatan kerja sama ini menandakan upaya penataan kembali kawasan PPI Paljaya, termasuk alur pelabuhan, adalah sah adanya.

“Jadi kita anulir juga. Kemarin KKP bilang ini pekerjaan ilegal. Bagaimana ilegal kalau kita disuruh kerja oleh pemerintah dengan kontrak-kontrak yang jelas,” tegas Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara.

Bagikan
Artikel Terkait
Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
News

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional

Finnews.id – Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar di bidang keimigrasian. Mulai 2027,...

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  
News

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  

Finnews.id – Di tengah hiruk-pikuk polemik yang membayangi cabang olahraga kickboxing Indonesia...

News

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Rujuk? Ini Komentar Kuasa Hukum

finnews.id – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya absen sidang cerai perdana dengan...

3 Jemaah haji Indonesia musim 2025 masih belum kembali ke Tanah Air
News

3 Jemaah Haji Indonesia Musim 2025 hingga Kini Belum Kembali ke Tanah Air

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintensifkan upaya pencarian jamaah haji Indonesia...