Home Megapolitan 360 Gedung di Jakarta Tak Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran
Megapolitan

360 Gedung di Jakarta Tak Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran

Bagikan
Kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat. Foto: Istimewa
Bagikan

finnews.id – Kasus kebakaran di Jakarta yang terjadi pada awal tahun 2025 menjadi perhatian, salah satunya yakni soal keselamatan gedung. Bahkan, sebanyak 360 gedung di Jakarta belum memenuhi persyaratan terkait standar keselamatan kebakaran.

“Saya sampaikan, ada 360 sekian gedung di DKI Jakarta yang belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis 23 Januari 2025.

Namun, kata Satriadi, saat ini ratusan gedung yang belum penuhi standar keselamatan kebakaran tersebut dalam tahap pembinaan dan perbaikan. Dia berharap, bulan depan sudah mulai ada penurunan dari angka tersebut.

“Itu dalam tahap pembinaan, perbaikan. Bisa saja bulan depan, data itu akan berubah Kalau dia sudah menyampaikan perawatannya,” ujarnya.

Menurutnya, ada empat syarat yang harus dipenuhi sebuah gedung untuk berstandar keselamatan kebakaran. Pertama, lanjut Satriadi, peralatan proteksi kebakaran baik pasif maupun aktif di sebuah gedung harus berfungsi baik .

“Kalau yang aktif itu seperti sprinkler, smoke detector. Pasif itu seperti apar, alat pemadam api ringan (APAR)” terangnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Stariadi, tiap gedung harus memiliki minimal dua jalur evakuasi.

“Itu harus ada dua tangga penyelamatan berfungsi baik atau tidak. Jangan-jangan tangga evakuasi dilalui ada barang-barang kursi macam-macam yang bisa menghalangi orang untuk melakukan evakuasi,” tuturnya.

Lalu yang ketiga, setiap gedung harus membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

“Jadi, siapa berbuat apa, pada saat terjadinya kebakaran Sudah ada strukturnya, terlatih gitu. Jadi, satpam-nya, pada saat ada kebencanaan, pada saat penghuni harus disuruh merunduk, atau apa, itu harus ada pelatihan,” lanjut Satriadi.

Terakhir, kata dia, akses untuk personel maupun kendaraan pemadam kebakaran (damkar) harus mencukupi. “Jangan sampai terhalang, misalkan ada warung, ada gapura. Empat hal itu yang kami periksa,” pungkasnya.

(Cah)

Bagikan
Artikel Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara
Megapolitan

Pendaftar Membludak, Pramono Buka Pendaftaran Petugas PPSU 2 Gelombang

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pendaftaran petugas Penanganan Prasarana...

Proyek Meikarta
Megapolitan

Meikarta: Pemerintah Serius Tangani Keluhan Konsumen!

finnews.id – Proyek Meikarta, yang sempat digadang-gadang sebagai kota mandiri modern, kini...

Pasar Ciputat
Megapolitan

Pasar Ciputat! Penertiban Pedagang Kaki Lima Diperketat

finnews.id – Pasar Ciputat, salah satu pusat perbelanjaan utama di Tangerang Selatan,...

Megapolitan

Pelamar PPSU dan Damkar Diminta Tak Perlu ke Balai Kota DKI Jakarta, Ini Alasannya

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau pelamar pekerjaan sebagai posisi...