Home Megapolitan 360 Gedung di Jakarta Tak Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran
Megapolitan

360 Gedung di Jakarta Tak Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran

Bagikan
Kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat. Foto: Istimewa
Bagikan

finnews.id – Kasus kebakaran di Jakarta yang terjadi pada awal tahun 2025 menjadi perhatian, salah satunya yakni soal keselamatan gedung. Bahkan, sebanyak 360 gedung di Jakarta belum memenuhi persyaratan terkait standar keselamatan kebakaran.

“Saya sampaikan, ada 360 sekian gedung di DKI Jakarta yang belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis 23 Januari 2025.

Namun, kata Satriadi, saat ini ratusan gedung yang belum penuhi standar keselamatan kebakaran tersebut dalam tahap pembinaan dan perbaikan. Dia berharap, bulan depan sudah mulai ada penurunan dari angka tersebut.

“Itu dalam tahap pembinaan, perbaikan. Bisa saja bulan depan, data itu akan berubah Kalau dia sudah menyampaikan perawatannya,” ujarnya.

Menurutnya, ada empat syarat yang harus dipenuhi sebuah gedung untuk berstandar keselamatan kebakaran. Pertama, lanjut Satriadi, peralatan proteksi kebakaran baik pasif maupun aktif di sebuah gedung harus berfungsi baik .

“Kalau yang aktif itu seperti sprinkler, smoke detector. Pasif itu seperti apar, alat pemadam api ringan (APAR)” terangnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Stariadi, tiap gedung harus memiliki minimal dua jalur evakuasi.

“Itu harus ada dua tangga penyelamatan berfungsi baik atau tidak. Jangan-jangan tangga evakuasi dilalui ada barang-barang kursi macam-macam yang bisa menghalangi orang untuk melakukan evakuasi,” tuturnya.

Lalu yang ketiga, setiap gedung harus membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

“Jadi, siapa berbuat apa, pada saat terjadinya kebakaran Sudah ada strukturnya, terlatih gitu. Jadi, satpam-nya, pada saat ada kebencanaan, pada saat penghuni harus disuruh merunduk, atau apa, itu harus ada pelatihan,” lanjut Satriadi.

Terakhir, kata dia, akses untuk personel maupun kendaraan pemadam kebakaran (damkar) harus mencukupi. “Jangan sampai terhalang, misalkan ada warung, ada gapura. Empat hal itu yang kami periksa,” pungkasnya.

(Cah)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025

finnews.id – Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jaya 2025 yang dimulai hari ini Senin...

Kebakaran Kapal di Dermaga Marina Ancol, Kerugian Tembus Rp6 Miliar
Megapolitan

Kebakaran Kapal di Dermaga Marina Ancol, Kerugian Tembus Rp6 Miliar

finnews.id – Kebakaran besar yang melanda kapal di Dermaga 20 Marina Ancol,...

Petugas memadamkan kebakaran kapal di Dermaga Marina Ancol (Istimewa)
Megapolitan

Kebakaran Kapal di Dermaga Marina Ancol Tewaskan 1 Orang, 6 Lainnya Terluka Akibat Ledakan Api

finnews.id – Kebakaran hebat melanda kapal KM Tenggiri di Dermaga 20 Marina...

Ilustrasi - kebakaran di Kementerian ATR BPN Jakarta (Antaranews)
Megapolitan

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Api Berhasil Dipadamkan Dalam Waktu 36 Menit

finnews.id – Kebakaran yang terjadi di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...