Home Megapolitan 360 Gedung di Jakarta Tak Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran
Megapolitan

360 Gedung di Jakarta Tak Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran

Bagikan
Kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat. Foto: Istimewa
Bagikan

finnews.id – Kasus kebakaran di Jakarta yang terjadi pada awal tahun 2025 menjadi perhatian, salah satunya yakni soal keselamatan gedung. Bahkan, sebanyak 360 gedung di Jakarta belum memenuhi persyaratan terkait standar keselamatan kebakaran.

“Saya sampaikan, ada 360 sekian gedung di DKI Jakarta yang belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis 23 Januari 2025.

Namun, kata Satriadi, saat ini ratusan gedung yang belum penuhi standar keselamatan kebakaran tersebut dalam tahap pembinaan dan perbaikan. Dia berharap, bulan depan sudah mulai ada penurunan dari angka tersebut.

“Itu dalam tahap pembinaan, perbaikan. Bisa saja bulan depan, data itu akan berubah Kalau dia sudah menyampaikan perawatannya,” ujarnya.

Menurutnya, ada empat syarat yang harus dipenuhi sebuah gedung untuk berstandar keselamatan kebakaran. Pertama, lanjut Satriadi, peralatan proteksi kebakaran baik pasif maupun aktif di sebuah gedung harus berfungsi baik .

“Kalau yang aktif itu seperti sprinkler, smoke detector. Pasif itu seperti apar, alat pemadam api ringan (APAR)” terangnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Stariadi, tiap gedung harus memiliki minimal dua jalur evakuasi.

“Itu harus ada dua tangga penyelamatan berfungsi baik atau tidak. Jangan-jangan tangga evakuasi dilalui ada barang-barang kursi macam-macam yang bisa menghalangi orang untuk melakukan evakuasi,” tuturnya.

Lalu yang ketiga, setiap gedung harus membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

“Jadi, siapa berbuat apa, pada saat terjadinya kebakaran Sudah ada strukturnya, terlatih gitu. Jadi, satpam-nya, pada saat ada kebencanaan, pada saat penghuni harus disuruh merunduk, atau apa, itu harus ada pelatihan,” lanjut Satriadi.

Terakhir, kata dia, akses untuk personel maupun kendaraan pemadam kebakaran (damkar) harus mencukupi. “Jangan sampai terhalang, misalkan ada warung, ada gapura. Empat hal itu yang kami periksa,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif
Megapolitan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif

finnews.id – DKI Jakarta kembali melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di...

Gubernur DKI Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta
Megapolitan

Gubernur Jakarta Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta

finnews.id – Kontroversi tunjangan perumahan DPRD Jakarta kembali mencuat. Angka yang mencapai...

Polisi Tangkap 'Profesor R', Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta
Megapolitan

Polisi Tangkap ‘Profesor R’, Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta

finnews.id – Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya kembali mengungkap aktor...

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci
Megapolitan

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci

finnews.id – Proyek normalisasi Kali Ciliwung kembali mendapat kepastian. Menteri Pekerjaan Umum...