Home Megapolitan Polisi Sebut Korban TPPO Dirayu Gaji Rp20 Juta untuk Kerja di Luar Negeri
Megapolitan

Polisi Sebut Korban TPPO Dirayu Gaji Rp20 Juta untuk Kerja di Luar Negeri

Bagikan
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung .
Bagikan

finnews.id – Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merayu korbannya dengan gaji besar kerja di luar negeri. Ketujuh orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masing-masing berinisial R (64), K (33), AD (24), AT (34), LS (43), DSK (54), dan IA (36).

Ronald mengatakan, empat dari tujuh orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan tiga orang perempuan. Dalam proses perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) itu, lanjut Ronald, tersangka meminta korban membayar Rp40-60 juta untuk berangkat ke luar negeri.

“Para tersangka menjajikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi yang berkisar antara Rp6 juta hingga Rp20 juta per bulan,” kata Ronald dalam konferensi persnya, Kamis 16 Januari 2025.

Dia mengatakan, korban yang berhasil dicegah keberangkatannya sebanyak 25 orang pada periode Oktober 2024-Januari 2025. Hingga kini, kata dia, polisi masih memburu sembilan orang tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam proses penindakan dari bulan Oktober 2024-Januari 2025, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta masih ada 9 orang DPO yang masih dalam pengejaran,” katanya.

Pengungkapan kasus ini, kata Ronald, bermula saat pihaknya menerima informasi atau laporan dari masyarakat terkait keberangkatan sejumlah CPMI secara ilegal.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata CPMI non prosedural tersebut mengaku dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai karyawan toko, asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi,” kata Ronald.

Korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. 12 orang di antaranya berasal dari Jawa Barat, empat orang berasal dari Jawa Timur, empat orang dari Sumatera Utara, tiga orang Jakarta, dan dua dari Jawa Tengah.

Dalam perencanaan, puluhan CPMI ilegal itu akan diberangkatkan ke sejumlah negera. Seperti negara Uni Emirate Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Disdik DKI Terapkan PJJ Selama Cuaca Ekstrem, Berlaku Mulai 23 Januari 2026

finnews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memberlakukan sistem pembelajaran jarak...

Megapolitan

Hujan Semalaman, Banjir Rendam Lima Kecamatan di Bekasi, Air Capai 80 Sentimeter

finnews.id – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi sejak...

Banjir
Megapolitan

Hujan Deras Sejak Dini Hari, Banjir Rendam 35 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta 

finnews.id – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Jakarta sejak dini hari...

Prakiraan cuaca Jakarta 16 Januari 2026
Megapolitan

Waspada Hujan Merata di Jakarta Besok! Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Jumat 16 Januari 2026

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru...