Di awal tahun itu Febrie mulai menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Di bulan berikutnya berdiri pula perusahaan baru: bergerak di bidang kuliner. Yang di Cipete itu.
Tahun 2023 dan 2024, ketika keadaan lagi sulit setelah Covid-19, grup ini sangat agresip mendirikan perusahaan baru. Selama tahun 2023 setidaknya berdiri tiga perusahaan baru: PT Prima Inti Selaras, PT Agra Mitra Perkasa dan PT Declan Kulinari.
Bahkan di tahun 2024, setidaknya empat aksi korporasi dilakukan. Salah satunya PT Blok Bulungan Bara Utama yang di dalamnya ada PT Andika Yoga Pratama, PT Saudagar Nikel, PT Raja Kutai Baru Makmur dan CV Perintis Bara Bersaudara.
Ada lagi beberapa PT yang asetnya mencapai Rp 1,5 triliun dan Rp 1,2 triliun.
Dugaan saya, kalau Febrie mengatakan “uang itu ada yang punya” mungkin Febrie akan bersandar pada nama-nama PT itu sebagai pemiliknya.
Secara hukum kata-kata “bukan milik saya” bisa jadi benar. Mungkin Febrie akan mengedipkan mata pada anak-anaknya agar PT-PT tersebut segera mengajukan permintaan untuk menarik kembali uang dan emas yang disita itu.
Tinggal Mabes Polri adu pintar secara hukum: membuktikan bahwa uang itu dan perusahaan itu adalah hasil korupsi, pemerasan, sogok, upeti sehingga bisa masuk ke dalam pasal pencucian uang.
Atau Mabes Polri kalah pintar dengan Febrie di bidang ilmu hukum, khususnya hukum korupsi dan pencucian uang.(Dahlan Iskan)