finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi saat menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik di ibu kota.
“Kalau beraktivitas di luar, harus menggunakan transportasi publik,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
ASN Dilarang Ngantor dari Kafe
Selain itu, Pramono juga menegaskan ASN tidak diperbolehkan bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya saat menjalankan WFH.
Ia menekankan bahwa WFH tetap berarti bekerja dari rumah, bukan bekerja bebas dari lokasi mana saja.
“Aturannya jelas, bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain,” tegasnya.
Sanksi Menanti Pelanggar
Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Meski demikian, detail sanksi belum dijelaskan secara rinci.
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” kata Pramono.
Tetap Diawasi dan Wajib Absensi
Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kebijakan WFH setiap Jumat sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong pola kerja fleksibel sekaligus efisiensi energi.