finnews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat lonjakan signifikan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.
Hingga 26 Maret 2026, total aduan yang masuk mencapai 215 laporan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, menyebutkan lonjakan ini hampir mencapai dua kali lipat.
“Kalau dibandingkan tahun kemarin, jumlahnya hampir meningkat 100 persen,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Tiga Masalah Utama THR
Berdasarkan data, aduan THR terbagi dalam tiga kategori utama:
- THR tidak dibayarkan
- THR dibayar tidak sesuai ketentuan
- THR dibayar terlambat
Dari total laporan, kasus THR tidak dibayarkan menjadi yang paling dominan dengan 109 aduan. Disusul ketidaksesuaian pembayaran sebanyak 54 laporan dan keterlambatan pembayaran 52 laporan.
Tangerang Raya Dominasi Aduan
Wilayah Tangerang Raya menjadi penyumbang aduan terbesar. Kota Tangerang mencatat angka tertinggi dengan 78 laporan.
Rinciannya meliputi:
- 35 kasus THR tidak dibayarkan
- 24 kasus tidak sesuai ketentuan
- 19 kasus terlambat bayar
Kabupaten Tangerang berada di posisi kedua dengan 53 aduan, disusul Kota Tangerang Selatan sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, wilayah lain mencatat angka lebih rendah, seperti Kabupaten Serang (17 aduan), Kabupaten Lebak (10), Kota Cilegon (9), Kota Serang (3), dan Kabupaten Pandeglang yang hanya mencatat 2 laporan.
“Kota Tangerang paling banyak karena memang jumlah perusahaannya juga tinggi,” kata Septo.
Pelanggaran Masih Didominasi Alasan Klasik
Disnakertrans menemukan sejumlah bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan, mulai dari:
- THR dibayar tidak penuh
- Pembayaran dicicil
- Keterlambatan pembayaran
- Penggantian THR dengan bentuk lain yang tidak sesuai aturan
Septo menilai alasan klasik seperti kondisi keuangan perusahaan masih menjadi penyebab utama.
“Biasanya masalah kemampuan perusahaan atau THR diganti dalam bentuk lain,” ujarnya.
Sanksi Disiapkan
Pemerintah Provinsi Banten telah menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari nota peringatan hingga proses hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau tidak dipenuhi, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Septo.
DPRD Ingatkan Kewajiban THR
Anggota Komisi V DPRD Banten, Budi Prajogo, juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
“Jangan sampai ada karyawan yang tidak menerima THR, karena itu hak mereka,” ujarnya.
Kenaikan aduan THR di Banten menjadi sorotan serius pemerintah daerah. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu menekan pelanggaran dan memastikan hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Hari Raya.