Aktivitas tersebut dilakukan secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah serta diduga bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian, meskipun nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” terang Syarief.
Jeratan Pasal terhadap Tersangka
Dalam perkara ini, tersangka ST dijerat dengan sejumlah pasal sebagai berikut:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ST kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.