Finnews.id – Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang dilakukan Keenan Nasution terhadap almarhum Vidi Aldiano memasuki babak baru.
Proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) resmi dihentikan oleh pihak penggugat.
Keenan bersama rekannya, Rudi Pekerti, memutuskan untuk mencabut kasasi yang sebelumnya diajukan.
Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi tergugat yang telah meninggal dunia.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, mengatakan keputusan tersebut murni didasari alasan kemanusiaan.
Dia menegaskan perkara perdata sebenarnya tidak otomatis gugur meski tergugat meninggal.
“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami,” ucap Minola melalui wawancara daring.
Minola juga membantah anggapan bahwa pencabutan kasasi dilakukan karena tekanan publik atau kekhawatiran kalah di tingkat Mahkamah Agung.
Ia memastikan keputusan itu merupakan niat baik yang sudah lama dipertimbangkan.
“Jadi apapun landasan keputusan yang kita ambil itu adalah landasannya memang murni itu adalah niat baik dengan hati yang tulus dari klien kami untuk menghentikan karena rasa kemanusiaan dan empati karena tergugatnya sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa permohonan penghentian proses kasasi telah diajukan sejak 20 Maret.
Dengan demikian, perkara sengketa lagu “Nuansa Bening” di tingkat kasasi seharusnya sudah berakhir.
Minola juga menerangkan bahwa pada tanggal 20 sudah menyatakan mencabut atau meminta dihentikannya proses itu karena alasan kemanusiaan. Jadi dengan demikian per tanggal 20 Maret kemarin, harusnya masalah Nuansa Bening yang ada di proses Kasasi itu sudah berhenti