Home Hukum & Kriminal Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: MAKI Resmi Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas!
Hukum & Kriminal

Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: MAKI Resmi Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas!

Bagikan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman
Bagikan

finnews.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang panas. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, resmi melaporkan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Rabu (25/3/2026).

Laporan ini buntut dari keputusan kontroversial KPK yang sempat mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Boyamin Saiman menyoroti adanya kejanggalan serius dalam prosedur internal KPK. Berikut adalah poin-poin keberatan yang diajukan:

1. Dugaan Pelanggaran Kolektif-Kolegial

Keputusan pengalihan status penahanan Yaqut diduga diambil tanpa mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh pimpinan KPK. “Pimpinan KPK diduga mengambil keputusan sepihak tanpa mekanisme kolektif-kolegial yang sah,” tegas Boyamin di Gedung KPK, Jakarta.

2. Prosedur Kesehatan yang “Ghaib”

Salah satu alasan pengalihan status tahanan biasanya adalah faktor kesehatan. Namun, MAKI menemukan kejanggalan:

  • Tanpa Pemeriksaan Awal: Keputusan tahanan rumah dilakukan tanpa adanya pemeriksaan medis resmi di awal.
  • Pernyataan Kontradiktif: Terdapat perbedaan info antar pejabat KPK mengenai kondisi kesehatan Yaqut yang memicu kebingungan publik.

3. Indikasi Intervensi Pihak Luar

Dalam laporan setebal 9 poin tersebut, MAKI mencantumkan adanya dugaan intervensi dari pihak luar yang memengaruhi independensi KPK dalam menangani kasus korupsi kuota haji ini.

Diancam “Pansus” DPR RI

Tak hanya berhenti di Dewas, Boyamin berencana membawa masalah ini ke Komisi III DPR RI. Ia mendesak agar wakil rakyat memanggil pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terbuka.

“Saya akan ajukan rapat dengar pendapat, bahkan tidak menutup kemungkinan dibentuk panitia khusus (Pansus),” ujar Boyamin.

Kronologi Dari Rutan ke Rumah, Lalu Balik Lagi

Perjalanan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas tergolong dramatis:

  1. Tahanan Rumah: Dikabulkan atas permohonan keluarga. Jubir KPK, Budi Prasetyo, sempat menyatakan pengajuan ini dikabulkan meski tanpa alasan medis.
  2. Kritik Pedas Publik: Keputusan tersebut memicu gelombang protes karena dianggap memberikan keistimewaan.
  3. Kembali ke Rutan: Per 24 Maret 2026, KPK akhirnya membatalkan status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke sel tahanan rutan.

Update Kasus Korupsi Kuota Haji

Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Yaqut masih berstatus tersangka utama, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal yang merugikan calon jemaah haji ini.

Kesimpulan: Laporan MAKI menjadi ujian berat bagi kredibilitas KPK. Publik kini menunggu apakah Dewan Pengawas akan menjatuhkan sanksi etik atau justru mengungkap tabir intervensi di balik status “tahanan rumah” sang mantan menteri.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Alasan KPK Tahanan Rumah Yaqut
Hukum & Kriminal

Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status...

KPK Digoyang 'Piagam MORI'! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

KPK Digoyang ‘Piagam MORI’! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut

Finnews.id – Gelombang kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir pascca...

Hukum & Kriminal

Viral, ART Aniaya Bayi Majikan di Kendari Sulawesi Tenggara

finnews.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NWS (44) diduga melakukan...

EntertainmentHukum & Kriminal

Bukan Gaji tapi Pengalaman Nyata, Belajar dari Sosok Pengacara Dian Christina

finnews.id – Menjadi pengacara merupakan salah satu karir yang diimpikan. Contohnya saja,...