“Penegakan hukum harus konsisten. Jika tidak, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegas Boyamin.
Aksi penyerahan piagam sindiran ini direncanakan tetap dilakukan sebagai pengingat agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Isu ini pun kini menjadi perhatian luas, memicu diskusi publik tentang transparansi, keadilan, serta konsistensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Boyamin juga menyoroti pola komunikasi KPK yang dinilai tertutup. Publik baru mengetahui pengalihan status Yaqut setelah informasi bocor dari kalangan penghuni rutan lainnya.
Hal ini dianggap memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia yang seharusnya transparan dan setara.
Kekecewaan kian mendalam karena pengalihan penahanan ini terjadi menjelang momentum Lebaran, yang memberikan kesan adanya “hadiah” bagi mantan pejabat tinggi, sementara tersangka lain tetap mendekam di balik jeruji besi.
Meski Yaqut telah ditarik kembali ke rutan, MAKI menegaskan aksi pemberian piagam ini tetap berjalan sebagai “monumen pengingat”.
Tujuannya agar blunder serupa tidak terulang di masa depan. MAKI mendesak KPK untuk konsisten dan tidak bermain-main dengan status penahanan yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau sudah ditahan, ya harus ditahan. Jangan dibuat jungkat-jungkit begini. Kalau tidak, KPK justru sedang menghancurkan sendiri citra yang selama ini dibangun,” tegas Boyamin.
- Apa itu Piagam MORI Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
- aturan tahanan rumah KPK Indonesia
- Berita terkini KPK hari ini 24 Maret 2026
- Boyamin Saiman kritik KPK tahanan rumah
- Boyamin Saiman protes KPK
- Headline
- Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 kerugian negara
- kasus korupsi kuota haji Indonesia
- kasus Yaqut KPK
- kontroversi keputusan KPK 2026
- kritik MAKI terhadap KPK terbaru
- MAKI Protes KPK Yaqut Cholil Qoumas
- Pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas terbaru
- pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas
- Piagam MORI
- Piagam MORI KPK
- Piagam MORI MAKI
- transparansi KPK dalam penahanan