finnews.id – Pemerintah telah menugaskan Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) yang tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas harga komoditas pangan strategis selama perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Termasuk dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik spekulasi harga oleh oknum yang memanfaatkan momentum hari besar keagamaan.
“Bagaimana kita memastikan tidak ada oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan, apalagi di situasi Ramadhan dan Idul Fitri ini,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Satgas Pangan yang terdiri dari unsur Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Bareskrim Polri akan melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir.
Ia memberikan contoh pengawasan pada komoditas daging yang dilakukan dari sentra penggemukan sapi, rumah potong hewan (RPH), hingga pedagang di tingkat pasar.
“Sehingga kita bisa telusuri manakala ada harga di atas HET, maka dapat diketahui siapa yang menaikkan harga tidak sesuai aturan,” katanya.
Sudaryono menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana sesuai tingkat kesalahan. “Siapa yang melanggar akan ditindak tegas karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Ia menambahkan, stabilitas harga pangan menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto yang secara berkala memantau perkembangan di lapangan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan harga sembako yang melebihi harga eceran tertinggi (HET), baik melalui saluran pengaduan maupun media sosial.
Sementara itu, Sekretaris Utama dari Bapanas, Sarwo Edhy mengatakan bahwa pemerintah terus menggencarkan program Gerakan Pangan Murah untuk menjaga keterjangkauan harga di masyarakat.
“Gerakan ini penting untuk intervensi ketika ada harga yang melonjak tinggi, terutama di pasar tradisional,” kata Sarwo Edhy.