finnews.id – Berita mengenai harga emas Antam yang katanya turun lagi menjadi berita paling populer di Kanal Ekonomi Finnews.id, Selasa, 17 Maret 2026. Selain itu ada pemberitaan mengenai harga perak yang juga ikut turun kemarin.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Emas Antam pada hari ini kembali mengalami perlonjakan.
Harga emas Antam biasanya akan di update setiap hari melalui website resmi Logam Mulia Antam setiap pukul 08.30 WIB.
Fluktuasi harga emas ini sulit diprediksi mengingat emas adalah aset yang berharga untuk diperdagangkan dan juga investasi.
Harga emas hari ini naik Rp8,000 per gram dibandingkan perdagangan emas sebelumnya Selasa 17 Maret 2026 Rp2.988.000 per gram
Sedangkan harga buyback emas Antam atau harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emas naik Rp8,000 Rp menjadi Rp2,748,000 per gram.
Untuk harga 3 gram emas Atam hari ini dibandrol dengan harga Rp8,873,000, sedangkan untuk emas Antam 5 gram Rp14,755,000
Harga lengkap emas logam mulia Antam Rabu 18 Maret 2026 ( setelah ditambah pajak)
- Emas 0.5 gr : 1,551,870
- Emas 1 gr : 3,003,490
- Emas 2 gr : 5,946,830
- Emas 3 gr : 8,895,183
- Emas 5 gr : 14,791,888
- Emas 10 gr : 29,528,638
- Emas 25 gr : 73,695,780
- Emas 50 gr : 147,312,363
- Emas 100 gr : 294,546,530
- Emas 250 gr : 736,100,663
- Emas 500 gr : 1,471,990,800
- Emas 1000 gr : 2,943,941,500
Emas Batangan Gift Series
- Emas 0.5 gr : 1,622,045
- Emas 1 gr : 3,153,865
Emas Batangan Selamat Idul Fitri
- Emas 5 gr : 15,767,320
Emas Batangan Imlek
- Emas 8 gr : 24,884,857
- Emas 88 gr : 271,021,464
Emas Batangan Batik Seri III
- Emas 10 gr : 30,536,150
- Emas 20 gr : 60,270,300
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
- Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
- Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
- Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
- Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Cara Membeli Emas Antam Secara Online
- Buka laman resmi www.logammulia.com
- Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
- Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
- Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
- Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
- Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.