“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12/1980 masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” ujar Martin.
Martin mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti hal itu.
“Karena MK memberikan jangka waktu selama dua tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12/1980 tersebut,” katanya.
Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara mengatur soal gaji, tunjangan, dan uang pensiun. Beleid di dalamnya mencakup MPR, DPR, BPK, dan MA.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR membuat UU baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan eks pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3).
Jika tak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait pensiun DPR tak lagi memiliki kekuatan hukum.