finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur soal uang pensiun pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk DPR.
Usulan tersebut Arse sampaikan sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk merevisi undang-undang tersebut.
“Kalau bisa Pansus lebih baik, antar komisi, agar melibatkan komisi-komisi lain biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri,” ujar Arse di kantor DPP Golkar, Selasa (17/3).
Politikus dari Partai Golkar itu menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga DPR harus menjalankan putusan tersebut.
Di luar putusan MK, Arse juga mendorong revisi UU Nomor 12 Tahun 1980 karena sudah terlalu lama. Menurut Arse, suatu undang-undang harus tetap relevan dengan kondisi zaman dan aspirasi masyarakat.
“Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional,” kata Arse.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia memuji gugatan dan putusan MK yang memerintahkan restrukturisasi soal gaji dan tunjangan kepada para pimpinan lembaga tinggi negara.
Dia mendorong sejumlah tunjangan, gaji, dan uang pensiunan kepada mereka kembali diatur agar lebih proporsional.
Doli memastikan DPR akan menindaklanjutinya.
“Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk Undang-Undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya,” ujar dia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung menjelaskan UU Nomor 12 yang mengatur tentang hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara masuk dalam daftar kumulatif terbuka usai gugatannya dikabulkan MK.
Ia juga mempertegas bahwa dengan masuk daftar kumulatif terbuka, RUU tersebut tak perlu masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) terlebih dahulu untuk dilakukan revisi.