Selain menjatuhkan sanksi denda senilai 202,5 miliar rupiah, KPPU juga memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan membuka peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.
Google kemudian mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat pada Februari 2025. Tetapi, pengadilan menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.
Google berusaha lagi menempuh upaya hukum kembali dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dan akhirnya, melalui putusan kasasi yang diputus pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap dan final.