Home Tekno Kasasi Ditolak, Google ‘wajib’ Bayar Rp202 Miliar ke Indonesia
Tekno

Kasasi Ditolak, Google ‘wajib’ Bayar Rp202 Miliar ke Indonesia

Kasasi Google ditolak

Bagikan
Bagikan

Selain menjatuhkan sanksi denda senilai 202,5 miliar rupiah, KPPU juga memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan membuka peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.

 

Google kemudian mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat pada Februari 2025. Tetapi, pengadilan menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.

Google berusaha lagi menempuh upaya hukum kembali dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dan akhirnya, melalui putusan kasasi yang diputus pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap dan final.

Bagikan
Artikel Terkait
Rilis Huawei Pura 90 Oppo Find X9
Tekno

Perang Flagship April 2026: Huawei Pura 90 dan Oppo Find X9 Ultra Siap Guncang Pasar

Finnews.id – Pasar ponsel pintar global bersiap menyambut kehadiran sederet perangkat kelas...

Tekno

Bocoran iPhone 18: Harga, Spesifikasi, dan Jadwal Rilis yang Mulai Terungkap

Bocoran lain menyebutkan mengenai RAM yang lebih besar dan kamera yang lebih...

Tekno

Vivo V70, Ponsel dan Fiturnya Bukan Kaleng-kaleng dan Siap Manjakan Mata Pengguna

Performa Gahar Untuk sisi performa, Vivo V70 FE dibekali dengan chipset MediaTek...

Tekno

POCO Rilis C85x 5G: Bawa Baterai Jumbo 6300 mAh dan Layar Mulus 120Hz

Meskipun mengusung baterai raksasa, POCO hanya menyertakan dukungan pengisian daya (charging) sebesar...