- 154 kardus dengan berat sekitar 2.548 kilogram
- 157 kardus dengan berat sekitar 2.411 kilogram
- 148 kardus dengan berat sekitar 4.052 kilogram
Polisi menyebut pengungkapan ini berhasil mencegah daging kedaluwarsa beredar luas di masyarakat.
“Berkat informasi dari masyarakat, kami bisa mengantisipasi agar daging ini tidak sempat beredar di pasar,” kata Arsya.
Sisa Impor Lama Sejak 2022
Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri, Setyo K. Heriyanto, mengungkapkan bahwa daging tersebut merupakan sisa impor lama sejak tahun 2022.
Dari total 24 ton daging domba impor, masih tersisa sekitar 14 ton yang belum terjual hingga akhirnya melewati masa kedaluwarsa.
Namun, para pelaku tetap mencoba menjual kembali produk tersebut.
Dijual Murah untuk Raih Untung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IY menjual sebagian daging tersebut pada Februari hingga Maret 2026 melalui perantara T dan AR.
Sekitar 1,6 ton daging dijual kepada tersangka SS dengan nilai transaksi sekitar Rp80,6 juta atau sekitar Rp50.000 per kilogram.
Di pasaran, daging kedaluwarsa itu rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram, sehingga para perantara diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp40 juta.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk pangan, terutama menjelang Lebaran ketika permintaan bahan makanan meningkat tajam.