Finnews.id – Menjelang perayaan Idul Fitri tahun 1447 Hijriah, umat Islam kembali diingatkan untuk menunaikan salah satu kewajiban penting di akhir bulan Ramadan, yaitu zakat fitrah.
Lembaga resmi pengelola zakat nasional, Badan Amil Zakat Nasional, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 melalui keputusan resmi lembaga tersebut.
Dalam ketetapan tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk, yaitu beras atau uang dengan nilai yang setara.
Nominal zakat fitrah jika dibayar menggunakan uang ditetapkan sebesar: Rp50.000 per orang.
Besaran ini dihitung berdasarkan harga rata-rata beras premium di pasaran sehingga masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara praktis tetap dapat memenuhi ketentuan syariat.
Selain menggunakan uang, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dengan bahan makanan pokok, yang dalam konteks Indonesia umumnya berupa beras.
Jumlah yang harus dikeluarkan adalah:
- 2,5 kilogram beras, atau
- sekitar 3,5 liter beras premium untuk setiap jiwa.
Ketentuan ini berlaku bagi setiap Muslim tanpa memandang usia, termasuk bayi yang lahir sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Satu Keluarga
Kewajiban zakat fitrah tidak hanya berlaku untuk diri sendiri, tetapi juga bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Biasanya, kepala keluarga akan menunaikan zakat untuk seluruh anggota rumah tangga.
Contohnya:
Jika dalam satu keluarga terdapat 4 orang (suami, istri, dan dua anak), maka perhitungannya adalah:
4 orang × Rp50.000 = Rp200.000
Dengan membayar Rp200.000, kewajiban zakat fitrah seluruh anggota keluarga tersebut telah terpenuhi.
Ketentuan Fidyah Bagi yang Tidak Berpuasa
Dalam keputusan yang sama, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah, yaitu kompensasi bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i.
Nominal fidyah yang ditetapkan adalah sekitar Rp65.000 per orang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah biasanya berlaku bagi:
- orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa
- orang dengan penyakit kronis
- kondisi tertentu yang membuat puasa tidak memungkinkan
Dana fidyah tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin.
Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama bulan Ramadan.