Dalam pasal tersebut, diungkapkan oleh Adian, dijelaskan secara eksplisit bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
“Penjelasan ini kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang rincian APBN tahun 2025, dan di situ disebutkan untuk Badan Gizi Nasional Rp 223.558.960.490. Jadi Rp 223 triliun,” jelasnya.
Adian mengatakan langkah PDIP membuka data ini ke publik bukan sekadar kritik. Melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi serta tata kelola negara yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan, ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” imbuhnya.