Vonis 15 Tahun
Kerry sendiri sudah resmi diputuskan terima vonis 15 tahun penjara.
Hal itu disebabkan karena dirinya terbukti terlibat dalam kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada periode 2018-2023.
Kerry disebut sudah memperkaya diri sebesar Rp2,9 Triliun dalam kasus tersebut, dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp285,18 triliun.
Hal itu dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa yaitu ketika ia mengatur pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan juga kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Berhadapan dengan Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, Kerry dijatuhi vonis tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer.” – Pernyataan Keputusan Sidang oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji