finnews.id – Majelis hakim memutuskan untuk menyita aset milik anak Mohamad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza yang telah divonis 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis terhadap Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
“Dirampas untuk negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang, Jumat.
Berikut ini kami jabarkan Deretan Aset Kerry sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan juga PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang harus dirampas negara:
- Satu bidang tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan yang ada di atasnya dengan sertifikat hak guna bangunan SHGB nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak di Kota Cilegon, Banten.
- Satu bidang tanah seluas 190.684 m² beserta bangunan atau benda-benda dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan sertifikat hak guna bangunan SHGB nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Mera.
- Sejumlah besar uang hasil pengelolaan aset PT Orbit Terminal Merak termasuk SPBU milik OTM, yaitu berupa uang dalam rekening penampungan rekening bersama (escrow account) Bank BSI 7321770187 dengan saldo per 2 Februari 2026 senilai Rp 139.302.342.735.
- Uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650.923.400; uang dalam rekening SPBU di BRI nomor rekening 020601 senilai Rp 356.150.081.
Aset Pribadi milik Kerry yang juga disita Pemerintah
- Di Jakarta Selatan, satu bidang tanah dengan luas 304 m², satu bidang tanah dengan luas 293 m², dan seterusnya sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 92.000 m²
- Di Bogor, satu bidang tanah dengan luas 872 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 6.759 m²
- Di Cilegon, Banten, satu bidang tanah dengan luas 3.349 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 23.375 m².
- Di Badung, Bali, satu bidang tanah dengan luas 226 m² Di Tabanan, Bali, satu bidang tanah dengan luas 700 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 3500 m², dirampas untuk negara.