Hakim menyatakan Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry Adrianto dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.
Apakah hukuman ini adil bagi terdakwa?
Penilaian tentang keadilan itu sifatnya nisbi.
Namun, bagaimanapun juga tindakan korupsi adalah Perbuatan merugikan, Tikus rakyat.
Jika diibaratkan, Rumah adalah Negara dan Tikus adalah Koruptor.
Bila Tikus dan anak-anaknya dibiarkan menggerogoti kayu pondasi dan furnitur rumah, maka cepat atau lambat rumah tersebut akan ambruk dan tidak bernilai lagi. Sedangkan tikus, masih bisa mencari rumah lain untuk menggemukkan diri mereka sendiri.