Home Uncategorized BERANTAS KORUPSI! Anak Riza Chalid, Kerry Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar dan Pidana Tambahan Hampir Rp3 Triliun, Bodo Amat sudah Berkeluarga
Uncategorized

BERANTAS KORUPSI! Anak Riza Chalid, Kerry Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar dan Pidana Tambahan Hampir Rp3 Triliun, Bodo Amat sudah Berkeluarga

Vonis Muhammad Kerry

Bagikan
Vonis Kejam pada Muhammad Kerry Adrianto Riza
Bagikan

Hakim menyatakan Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry Adrianto dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.

Apakah hukuman ini adil bagi terdakwa?
Penilaian tentang keadilan itu sifatnya nisbi.
Namun, bagaimanapun juga tindakan korupsi adalah Perbuatan merugikan, Tikus rakyat.

Jika diibaratkan, Rumah adalah Negara dan Tikus adalah Koruptor.
Bila Tikus dan anak-anaknya dibiarkan menggerogoti kayu pondasi dan furnitur rumah, maka cepat atau lambat rumah tersebut akan ambruk dan tidak bernilai lagi. Sedangkan tikus, masih bisa mencari rumah lain untuk menggemukkan diri mereka sendiri.

Bagikan
Artikel Terkait
Uncategorized

Samsung Integrasikan Perplexity ke Galaxy AI, Siap Hadir di Flagship Terbaru

Misalnya, pengguna dapat meminta AI untuk merangkum catatan di Notes, lalu langsung...

Asrorun Niam Sholeh
Uncategorized

MUI Imbau Umat Muslim Tak Beli Produk yang Tidak Halal

Ketentuan tersebut tertuang dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade...

Uncategorized

Update Terbaru Pernyataan Pihak Terkait saat Dipanggil LPDP

Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di...

Uncategorized

Mati Kekenyangan

Kita merdeka dengan mengusir Belanda. Mesir merdeka dengan mengusir raja. Tahun-tahun itu...