Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Keempat tersangka ini kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK beberapa waktu lalu, di mana delapan orang, termasuk Sudewo, berhasil diamankan.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Indikasi praktik pemerasan ini ditemukan menyebar di beberapa kecamatan di Pati, sebuah kabupaten yang luas dengan total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.
Diperkirakan, saat ini terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong, menjadi celah bagi praktik korupsi.