3. Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi seumur hidup, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku dan apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Olahraga adalah salah satu bentuk pembangunan karakter pemuda dan bangsa Indonesia, serta salah bentuk kedigdayaan bangsa melalui prestasi di tingkat nasional dan internasional. Pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum.
5. Seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga harus menempatkan perlindungan kepada atlet sebagai prioritas dan Kemenpora membuka diri terhadap semua atlet Indonesia apabila mengalami pelecehan dan/atau tindak pidana seksual, dan kekerasan fisik atau perundungan untuk dapat melaporkan kepada Kemenpora. Saluran pengaduan khusus untuk hal ini sedang disiapkan oleh Kemenpora, termasuk pendampingan secara hukum dan psikologis, apabila diperlukan, dan akan diumumkan selekasnya.
Kemenpora Mendorong Sanksi Larangan Seumur Hidup Terlibat di Olahraga Bagi Pelaku Pelecehan Seksual dan Kekerasan Terhadap Atlet
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) mendorong sikap tegas dan tidak memberi toleransi terhadap adanya kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap atlet.
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir. Menurutnya, Kemenpora mendorong jika memang ditemukan kasus pelecehan dan kekerasan tersebut, maka pelakunya harus disanksi dengan berat yaitu larangan terlibat di olahraha seumur hidup.
“Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI, maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku,” tegas Menpora Erick.