Fahmi menilai, kuota yang hangus biasanya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhan aktualnya. Meski begitu, Telkomsel tetap menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota.
“Kita ada produk rollover yang bisa dibeli di My Telkomsel,” ujar Fahmi.
Sebagai informasi, perkara ini tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dua pemohon, yakni pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Para pemohon mempermasalahkan praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai ketika masa aktif habis. Kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, berpendapat bahwa pasal tersebut mengandung norma multitafsir dan tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga memberi keleluasaan kepada operator dalam mengatur tarif dan durasi layanan.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakadilan karena operator menerima pembayaran penuh di awal, sementara hak konsumen atas sisa kuota bisa terhenti saat masa aktif berakhir.
Kini, publik menunggu bagaimana sikap Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara yang berpotensi berdampak luas pada model bisnis operator sekaligus hak konsumen layanan internet di Indonesia. *