Pada Rabu (25/2/2026), OJK resmi memanggil Mandiri Tunas Finance untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindak kekerasan dalam proses penagihan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan regulator akan mendalami informasi yang disampaikan perusahaan.
“Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.
OJK juga kembali mengingatkan seluruh lembaga jasa keuangan agar proses penagihan:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan
- Mengedepankan perlindungan konsumen
- Tidak menggunakan intimidasi
- Tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun
“Tindak kekerasan dalam proses penagihan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Penjelasan Mandiri Tunas Finance
Menanggapi polemik tersebut, pihak Mandiri Tunas Finance menyatakan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam aktivitas operasional.
Corporate Secretary Division Head MTF, Dadan Hamdhani, mengatakan perusahaan tengah melakukan penelusuran internal untuk memastikan kronologi kejadian.
“MTF tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan dalam aktivitas operasional,” ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang wajib dipatuhi seluruh mitra, termasuk pihak ketiga. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sorotan Publik dan Isu Perlindungan Konsumen
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap praktik penagihan oleh debt collector di Indonesia. Sejumlah pihak mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan perusahaan pembiayaan agar tidak menimbulkan intimidasi maupun kekerasan.
Publik kini menanti hasil penyelidikan aparat serta langkah tegas regulator dalam memastikan perlindungan konsumen dan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang ini menjadi pengingat penting bahwa proses penagihan utang harus dilakukan secara profesional, manusiawi, dan sesuai hukum yang berlaku.