Home Hukum & Kriminal Merasa TERANCAM, Pria Tikam Tetangga Sendiri di Balikpapan
Hukum & Kriminal

Merasa TERANCAM, Pria Tikam Tetangga Sendiri di Balikpapan

penikaman di balikpapan

Bagikan
Pria tikam Tetangga sendiri di Balikpapan, Korban Kritis
Bagikan

finnews.id – Dikutip dari instagram dengan akun @balikpapankitaa pada Selasa 24 Februari 2026 yang memposting kejadian tragis.

Seorang pria berinisial MR (41) ditangkap polisi setelah menikam tetangganya sendiri, SR (51), menggunakan pisau lipat di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.

 

Kronologi Kejadian

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendik Winarto, mengungkapkan kronologi kejadian.

Bahwa insiden bermula ketika MR tengah membeli rokok di sebuah warung.

Tiba-tiba, korban SR datang dan langsung memukul MR menggunakan tangan kosong tanpa sebab yang jelas.

 

Merasa terancam, MR kemudian mengambil pisau lipat yang tersimpan di kantong celana bagian belakangnya dan langsung menikam SR di bagian dada sebelah kiri menggunakan tangan kanannya.

“Pelaku menikam korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan tangan kanan, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius,” ungkap Iptu Hendik, Senin (23/2/2026).

Akibat luka tusuk di dada kiri, SR segera dibawa oleh pelapor ke RS Sayang Ibu untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Namun karena kondisi korban membutuhkan penanganan lebih lanjut, SR kemudian dirujuk ke RS Kanujoso Djatiwibowo guna mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.

Sementara itu, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang meninggalkan lokasi kejadian setelah penikaman.

Penangkapan Tersangka

Setelah dilakukan pengejaran sekitar 30 menit, pada pukul 15.50 WITA, MR berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku berhasil kami amankan pada pukul 15.50 WITA dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat,” tegas Iptu Hendik.

Barang Bukti

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah pisau lipat sebagai barang bukti.

Polisi juga telah melakukan berita acara interogasi terhadap MR.

MR kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pelatih Cabor di Balikpapan Cabuli Atlet Usia Dini lalu Merekamnya

finnews.id – Publik di Balikpapan sempat digegerkan oleh kasus dugaan pencabulan yang...

Hukum & KriminalInternasional

GEMBONG NARKOBA Tersohor Tewas, Meksiko jadi Ladang Pertumpahan Darah

finnews.id – Beberapa jam setelah gembong narkoba Meksiko, Nemesio Oseguera atau lebih...

Hukum & KriminalInternasional

Jojo The Outlaw, Buronan Kelas Kakap Tertangkap Barongsai saat Perayaan Imlek

finnews.id – Polisi Thailand mengenakan kostum barongsai pada perayaan Tahun Baru Imlek...