Home Hukum & Kriminal Merasa TERANCAM, Pria Tikam Tetangga Sendiri di Balikpapan
Hukum & Kriminal

Merasa TERANCAM, Pria Tikam Tetangga Sendiri di Balikpapan

penikaman di balikpapan

Bagikan
Pria tikam Tetangga sendiri di Balikpapan, Korban Kritis
Bagikan

finnews.id – Dikutip dari instagram dengan akun @balikpapankitaa pada Selasa 24 Februari 2026 yang memposting kejadian tragis.

Seorang pria berinisial MR (41) ditangkap polisi setelah menikam tetangganya sendiri, SR (51), menggunakan pisau lipat di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.

 

Kronologi Kejadian

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendik Winarto, mengungkapkan kronologi kejadian.

Bahwa insiden bermula ketika MR tengah membeli rokok di sebuah warung.

Tiba-tiba, korban SR datang dan langsung memukul MR menggunakan tangan kosong tanpa sebab yang jelas.

 

Merasa terancam, MR kemudian mengambil pisau lipat yang tersimpan di kantong celana bagian belakangnya dan langsung menikam SR di bagian dada sebelah kiri menggunakan tangan kanannya.

“Pelaku menikam korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan tangan kanan, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius,” ungkap Iptu Hendik, Senin (23/2/2026).

Akibat luka tusuk di dada kiri, SR segera dibawa oleh pelapor ke RS Sayang Ibu untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Namun karena kondisi korban membutuhkan penanganan lebih lanjut, SR kemudian dirujuk ke RS Kanujoso Djatiwibowo guna mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.

Sementara itu, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang meninggalkan lokasi kejadian setelah penikaman.

Penangkapan Tersangka

Setelah dilakukan pengejaran sekitar 30 menit, pada pukul 15.50 WITA, MR berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku berhasil kami amankan pada pukul 15.50 WITA dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat,” tegas Iptu Hendik.

Barang Bukti

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah pisau lipat sebagai barang bukti.

Polisi juga telah melakukan berita acara interogasi terhadap MR.

MR kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana.

Iptu Hendik memastikan situasi di lokasi kejadian saat ini aman dan kondusif.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan, proses hukum terus berjalan,” pungkas Iptu Hendik Winarto.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Pejabat OPD Tulungagung Usai OTT Bupati Gatut Sunu

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat setelah melakukan operasi...

Hukum & Kriminal

Selain Bupati Gatut Sunu, KPK Juga Tangkap 16 Orang dalam OTT di Tulungagung

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan...

Hukum & Kriminal

OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo Ditangkap!

finnews.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT)...

Hukum & Kriminal

Penganiaya Anjing Liar di Mataram Terancam 1,5 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan hewan kembali menjadi sorotan publik setelah video viral...