“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan menjadi penggerak ekonomi di sini dan secara agregat akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional,” ucapnya.
Secara nasional saat ini sudah ada ribuan Kopdes/Kel Merah Putih yang dipastikan selesai pembangunan aset fisiknya berupa gerai, gudang dan sarana prasarana pendukung lainnya. Sementara di Kabupaten Serang terdapat 8 unit Kopdes/Kel Merah Putih yang dinyatakan selesai 100 persen pembangunannya.
Kolaborasi yang dilakukan lintas K/L dalam percepatan pembangunan Kopdes/ Kel Merah Putih ini menjadi penegas bahwa pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan amanat UUD 45 khususnya pasal 33 dapat diwujudkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih.
Sementara itu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian untuk memajukan desa. Ia menyebut Desa Ranjeng sebagai contoh nyata keberhasilan sinergi lintas sektor sehingga operasionalisasi Kopdes Merah Putih dapat berjalan dengan baik.
“Kopdes ini menjadi alat yang akurat dalam upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat benar-benar terjadi di desa, jadi semua harus berpihak dengan desa dengan memberikan afirmasi melalui bisnis perekonomian melalui Kopdes,” kata Yandri.
Ia berharap setelah Kopdes Merah Putih beroperasi di setiap desa, pemerintah daerah dapat melakukan pertimbangan yang lebih mendalam terkait perizinan baru pendirian gerai minimarket. Namun bagi minimarket yang sudah ada dan beroperasi, Mendes menegaskan untuk tetap menjalankan aktivitas bisnisnya.
“Mari kita sukseskan Kopdes ini dari, oleh, dan untuk rakyat karena sekurang-kurangnya 20 persen seluruh keuntungannya akan kembali sebagai pendapatan desa,” tegasnya.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menekankan bahwa penerima bantuan sosial tidak hanya menerima perlindungan, tetapi juga diarahkan menuju pemberdayaan melalui koperasi desa. Ia menegaskan pentingnya data akurat dalam pelaksanaan program sosial sesuai Instruksi Presiden No. 4/2025.