Home Hukum & Kriminal Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!
Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

Bagikan
Bripda MS the culprit
Bagikan

Pernyataan Perbuatan Tercela: Secara moral dinyatakan bersalah.

Patshus: Penempatan khusus selama 4 hari (21–24 Februari 2026).

PTDH: Sanksi administratif berupa pemberhentian tetap dari anggota Polri.

Catatan: Bripda MS saat ini masih menyatakan “pikir-pikir” dan berhak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Desakan Evaluasi Total kepada Kapolri

Kejadian tragis di Tual ini menambah daftar panjang kekerasan oleh aparat. Komnas HAM mendorong Kapolri untuk melakukan evaluasi serius terhadap internalisasi nilai-nilai HAM di tubuh kepolisian.

“Peristiwa ini tidak boleh terus berulang. Perlindungan warga negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap tugas kepolisian,” pungkas Anis Hidayah.

Publik kini menanti keberanian Polri untuk menyeret oknum tersebut ke peradilan umum (pidana) agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud tanpa celah.

 

Slug:

Meta Description:

Kata Kunci:

 

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Merasa TERANCAM, Pria Tikam Tetangga Sendiri di Balikpapan

Iptu Hendik memastikan situasi di lokasi kejadian saat ini aman dan kondusif....

Hukum & Kriminal

Pelatih Cabor di Balikpapan Cabuli Atlet Usia Dini lalu Merekamnya

finnews.id – Publik di Balikpapan sempat digegerkan oleh kasus dugaan pencabulan yang...

Hukum & KriminalInternasional

GEMBONG NARKOBA Tersohor Tewas, Meksiko jadi Ladang Pertumpahan Darah

Mereka mengeluarkan ponsel untuk merekam gelombang asap tebal yang mengaburkan pemandangan laut...