Pernyataan Perbuatan Tercela: Secara moral dinyatakan bersalah.
Patshus: Penempatan khusus selama 4 hari (21–24 Februari 2026).
PTDH: Sanksi administratif berupa pemberhentian tetap dari anggota Polri.
Catatan: Bripda MS saat ini masih menyatakan “pikir-pikir” dan berhak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Desakan Evaluasi Total kepada Kapolri
Kejadian tragis di Tual ini menambah daftar panjang kekerasan oleh aparat. Komnas HAM mendorong Kapolri untuk melakukan evaluasi serius terhadap internalisasi nilai-nilai HAM di tubuh kepolisian.
“Peristiwa ini tidak boleh terus berulang. Perlindungan warga negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap tugas kepolisian,” pungkas Anis Hidayah.
Publik kini menanti keberanian Polri untuk menyeret oknum tersebut ke peradilan umum (pidana) agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud tanpa celah.
Slug:
Meta Description:
Kata Kunci: