Kedua, mengqadha puasa. Jika batal tanpa alasan syar’i, maka wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.
Ketiga, membayar kafarat untuk kasus tertentu, terutama jika pembatalan dilakukan dengan sengaja dan memenuhi syarat yang ditetapkan ulama. Bentuk kafarat antara lain berpuasa dua bulan berturut turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Mokel menunjukkan bagaimana bahasa berkembang mengikuti dinamika sosial dan keagamaan.
Namun umat muslim juga harus tahu di balik istilah yang terdengar santai, ada konsekuensi ibadah yang tidak ringan.
Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih disiplin dan keteguhan iman.
Maka dari itu, menjaga konsistensi selama Ramadan menjadi kunci agar ibadah tetap bernilai dan penuh keberkahan.
Bagi yang pernah mokel, pintu taubat tetap terbuka.
Yang paling penting adalah kesadaran untuk memperbaiki diri dan menunaikan kewajiban sesuai perintah agama.