Ketentuan tersebut tertuang dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS—seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur tertentu—dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, sepanjang tidak dikategorikan atau dipasarkan sebagai produk halal.
Selain itu, Indonesia akan mengakui lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor, tanpa persyaratan tambahan. Proses pengakuan lembaga sertifikasi tersebut juga akan disederhanakan dan dipercepat.
Namun, pengecualian tetap berlaku untuk kontainer dan bahan yang digunakan dalam pengangkutan makanan, minuman, kosmetik, serta produk farmasi, yang tetap harus memenuhi ketentuan halal sesuai regulasi yang berlaku.