Standar Anti-Korupsi
– Basis Hukum: Suap terhadap pejabat publik diatur oleh Pasal 197 dan 198 Kode Pidana Jepang. Selain itu, Undang-Undang Pengendalian Dana Politik mengatur tentang kontribusi politik untuk mencegah praktik korupsi yang terkait dengan aktivitas politik. Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat juga memiliki ketentuan terkait dengan praktik bisnis yang tidak jujur termasuk korupsi.
– Konsekuensi: Individu yang melakukan suap dapat dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga 2,5 juta Yen. Meskipun Kode Pidana tidak memberikan hukuman kepada perusahaan atau badan hukum, perusahaan dapat dikenai sanksi seperti diskualifikasi dari tender publik atau pencabutan lisensi usaha.
– Kerjasama Internasional: Jepang juga merupakan anggota dari berbagai organisasi internasional yang berfokus pada pemberantasan korupsi, seperti PBB, OECD, G20, APEC, dan FATF, dan telah meratifikasi berbagai konvensi anti-korupsi internasional.