finnews.id – Standar Kerja Konstruksi di Jepang
Standar kerja konstruksi di Jepang sangat komprehensif, mencakup berbagai aspek seperti keselamatan, kualitas, lingkungan, ketenagakerjaan, dan anti-korupsi, yang diatur oleh sejumlah undang-undang dan peraturan untuk memastikan pelaksanaan proyek yang aman, berkualitas tinggi, dan berkelanjutan.
Standar Keselamatan Kerja
– Basis Hukum: Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi dasar utama, yang mengharuskan pengusaha tidak hanya memenuhi standar minimum pencegahan kecelakaan kerja tetapi juga berusaha menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan meningkatkan kondisi kerja. Selain itu, Perintah Kabinet dan Peraturan Menteri yang terkait juga berlaku.
– Tanggung Jawab Pihak Terkait: Pengusaha harus membuat rencana perbaikan keselamatan dan kesehatan jika diperintahkan oleh pihak berwenang, dan mendengar pendapat serikat pekerja atau perwakilan pekerja saat menyusunnya. Pihak yang mendesain, memproduksi, atau mengimpor peralatan dan bahan, serta yang membangun atau mendesain bangunan, juga harus berusaha mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu, pemberi kerja tidak boleh memberikan syarat yang dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan yang aman dan sehat terkait metode konstruksi dan jadwal proyek.
– Profesional yang Berkualifikasi: Terdapat konsultan keselamatan kerja dan konsultan kesehatan kerja yang harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan persyaratan pendidikan dan pengalaman tertentu, yang bertugas memberikan diagnosis dan panduan terkait keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Standar Kualitas Kerja
– Peraturan dan Standar Teknis: Berbagai standar spesifikasi telah ditetapkan, seperti yang dikeluarkan oleh Japan Society of Civil Engineers (JSCE) untuk struktur beton, struktur baja, dan struktur geoteknik. Selain itu, Kementerian Perhubungan, Infrastruktur, dan Pariwisata juga memiliki dasar desain struktur untuk bangunan dan pekerjaan umum. Di tingkat lokal, seperti Tokyo dan Yokohama, juga terdapat spesifikasi standar dan kriteria penilaian kinerja proyek sendiri, yang mencakup aspek seperti pengelolaan konstruksi, pemanfaatan sumber daya terbarukan, dan penanganan limbah konstruksi.