Pasal yang Mengatur dalam KUHP
– Pasal 506 KUHP: Mengatur tentang perbuatan tidak senonoh yang dilakukan dengan sengaja di tempat yang dapat dilihat atau didengar oleh orang lain, atau di tempat yang seharusnya menjaga kesopanan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.
– Pasal 507 KUHP: Mengatur tentang perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur atau orang yang tidak mampu membela diri, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp9.000.000.
– Pasal 287 KUHP: Mengatur tentang perbuatan yang mengganggu ketertiban umum atau kesusilaan masyarakat, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Peraturan Tambahan Berdasarkan Konteks
– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Jika pelaku atau korban merupakan anak di bawah umur, akan ada sanksi tambahan dan proses penanganan yang mengutamakan perlindungan serta pemulihan anak.
– Peraturan Daerah: Beberapa daerah memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang kesusilaan masyarakat, seperti larangan perilaku tidak senonoh di tempat umum yang dapat memperketat sanksi lokal.
Selain itu, jika perilaku mesum melibatkan unsur pemaksaan, kekerasan, atau eksploitasi, kasus dapat masuk ke dalam kategori kejahatan yang lebih berat seperti pemerkosaan (Pasal 289 KUHP) atau eksploitasi seksual (UU No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang).