finnews.id – Besaran Gaji PNS dan Pensiunan 2026: Tidak Ada Kenaikan, Tetap Berdasarkan Peraturan Terkini
Setelah beberapa kabar yang beredar, pemerintah akhirnya menegaskan tidak ada kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Besaran gaji tetap mengacu pada peraturan yang sudah berlaku, sementara pensiunan PNS juga mendapatkan struktur penghasilan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Berikut adalah informasi lengkapnya:
1. Gaji PNS 2026: Tidak Ada Kenaikan, Tetap Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Menurut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 (Agustus 2025), pemerintah belum menemukan ruang fiskal yang memadai untuk menaikkan gaji PNS. Fokus anggaran lebih dialokasikan ke program prioritas nasional, seperti makan bergizi gratis, sekolah rakyat, dan ketahanan pangan serta energi.
Meskipun sempat beredar kabar kenaikan gaji sebesar 10% yang diumumkan dalam pidato kenegaraan, informasi tersebut tidak masuk ke dalam rencana final APBN 2026. Oleh karena itu, besaran gaji pokok PNS tahun 2026 tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang sebagai berikut:
Golongan I
IA 1.685.700 – 2.522.600
IB 1.840.800 – 2.670.700
IC 1.918.700 – 2.783.700
ID 1.999.900 – 2.901.400
Golongan II
IIA 2.184.000 – 3.643.400
IIB 2.385.000 – 3.797.500
IIC 2.485.900 – 3.958.200
IID 2.591.100 – 4.125.600
Golongan III
IIIA 2.785.700 – 4.575.200
IIIB 2.903.600 – 4.768.800
IIIC 3.026.400 – 4.970.500
IIID 3.154.400 – 5.180.700
Golongan IV
IVA 3.287.800 – 5.399.900
IVB 3.426.900 – 5.628.300
IVC 3.571.900 – 5.866.400
IVD 3.723.000 – 6.114.500
IVE 3.880.400 – 6.373.200
Catatan Tambahan untuk PNS:
– Nominal di atas adalah gaji pokok sebelum ditambah tunjangan (tunjangan jabatan, keluarga, kehadiran, dll.), yang bervariasi sesuai kebijakan instansi.
– Pemerintah telah menyetujui PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur tambahan penghasilan lain (seperti uang makan, lembur, dan perjalanan dinas), namun besaran nya tetap ditentukan oleh masing-masing instansi.