finnews.id – Agung Maryanto, sopir pribadi yang telah mengabdi selama empat tahun di kediaman Inara, kini terseret menjadi saksi kunci setelah menyerahkan bukti krusial berupa rekaman CCTV ke pihak kepolisian.
Menariknya, Agung melalui kuasa hukumnya membantah jika pengambilan memori CCTV tersebut dianggap sebagai tindakan ilegal atau terencana untuk menjatuhkan sang majikan.
Ia mengklaim bahwa urusan teknis terkait kamera pengawas memang sudah menjadi santapan sehari-harinya selama bekerja di sana.
Kuasa hukum Agung, Sukardi, membeberkan bahwa kliennya memang sering dilibatkan dalam urusan pemeliharaan rumah, termasuk urusan memori CCTV.
Aktivitas bongkar pasang atau mengganti penyimpanan rekaman tersebut diklaim sebagai kebiasaan lama yang sudah dilakukan jauh sebelum konflik rumah tangga Inara dan Virgoun memanas.
”Saksi ini memang sering mengerjakan hal-hal teknis di rumah itu, termasuk memperbaiki atau mengganti memori CCTV. Kebiasaan ini bahkan sudah ada jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik,” jelas Sukardi saat ditemui pada Selasa 3 Februari 2025.
Drama pengambilan bukti ini ternyata dipicu oleh laporan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Y.
Kepada penyidik, sang ART mengaku mendengar suara-suara yang tidak wajar dari lantai tiga rumah Inara—suara yang melibatkan interaksi antara laki-laki dan perempuan di jam yang mencurigakan.
Merasa ada yang tidak beres, Y berdiskusi dengan Agung dan seorang saksi lain berinisial PA.
Ketegangan memuncak saat sosok berinisial VA memberikan instruksi langsung kepada Agung untuk segera mengamankan memori CCTV guna melihat apa yang sebenarnya terjadi di lantai atas.
”Setelah berdiskusi dengan ART dan saksi lain, Agung akhirnya mengambil memori tersebut atas arahan VA,” tutur Sukardi.
Akibat tindakannya tersebut, Agung harus berhadapan dengan penyidik Bareskrim Polri. Ia dilaporkan telah menjalani pemeriksaan intensif dengan total 14 pertanyaan yang menyasar pada kronologi pengambilan video serta motif di baliknya.
Meskipun Agung diketahui masih menerima gaji dari Virgoun, tim hukumnya menjamin bahwa kliennya bertindak objektif dan tidak menyebarluaskan rekaman tersebut secara serampangan.