finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026.
Forum ini menjadi penentu dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia. Sidang akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa sidang tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, kedutaan besar negara-negara Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, para pakar ilmu falak, anggota DPR, hingga perwakilan Mahkamah Agung.
Menurut Abu Rokhmad, pelaksanaan Sidang Isbat terdiri atas tiga tahapan utama. Pertama, pemaparan data astronomi terkait posisi hilal. Kedua, pengujian dan pencocokan hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di seluruh wilayah Indonesia.
“Tahap terakhir adalah musyawarah untuk mengambil keputusan yang kemudian diumumkan secara resmi kepada publik,” jelas Abu Rokhmad, Kamis, 29 Januari 2026.
Kemenag Gunakan Pendekatan Gabungan
Ia menambahkan bahwa Kemenag selama ini menggunakan pendekatan gabungan antara metode hisab dan rukyah dalam menetapkan awal Ramadan, Idulfitri 1 Syawal, serta Iduladha.
Abu Rokhmad juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat dan pengumuman pemerintah mengenai awal Ramadan 1447 H. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa Kemenag akan menurunkan para ahli ke sejumlah lokasi strategis yang dinilai berpotensi memberikan hasil pengamatan hilal yang optimal, termasuk tempat-tempat observasi bulan.
“Jika memungkinkan, tahun ini Masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu akan dijadikan salah satu lokasi pelaksanaan rukyatul hilal,” ujar Arsad.
Selain itu, Arsad mengungkapkan bahwa pada tahun ini Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum penyelenggaraan Sidang Isbat. “PMA ini diharapkan dapat menjadi dasar yang jelas sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai legalitas pelaksanaan Sidang Isbat,” tutupnya.