Meski demikian, ini tidak sama dengan menyatakan bahwa kematian Lula disebabkan oleh gas ini, karena bukti di lapangan belum mendukung dugaan tersebut.
Status Hukum Whip Pink di Indonesia
Menurut pernyataan Kepala BNN RI, nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam hukum Indonesia sampai awal 2026. Namun, penggunaan di luar tujuan resmi (kuliner atau medis) dapat dianggap sebagai penyalahgunaan zat yang berbahaya.
Penyebab Kematian yang Diketahui
Hingga kini, data medis awal yang dirilis oleh pihak berwenang menyebutkan bahwa penyebab resmi kematian Lula Lahfah adalah akibat henti jantung dan henti napas, bukan langsung dihubungkan dengan penggunaan gas atau zat tertentu tanpa bukti konkret.
Keluarga dan pihak kepolisian pun menepis berbagai spekulasi liar seputar penggunaan zat terlarang dan menegaskan bahwa kondisi kesehatan almarhumah serta riwayat pengobatan perlu menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang masih berjalan.