Finnews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dengan modus baru di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang kedapatan mengedarkan sabu serta cartridge vape (rokok elektronik) berisi zat berbahaya etomidate.
Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus para tersangka, yakni pria berinisial AP (25) dan wanita berinisial DA (26). Petugas melakukan penangkapan pada Kamis (8/1) dini hari di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum ibu kota.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, menjelaskan bahwa petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram. Selain itu, polisi menemukan 81 buah cartridge vape yang telah diisi dengan etomidate. Barang bukti tersebut terdiri dari 58 cartridge merek Ferrari dan 23 cartridge merek Mercy.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan modus pengiriman melalui jasa transportasi daring (online). Mereka menyamarkan barang haram tersebut di dalam paket kiriman biasa untuk mengelabui petugas. Selain narkoba, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi.
Perlu diketahui, zat etomidate kini resmi masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025. Zat ini merupakan obat adiktif yang mampu menghilangkan kesadaran penggunanya secara singkat. Penggunaan etomidate melalui vape sangat berbahaya karena dapat memicu kegagalan fungsi organ vital, tremor, hingga gangguan koordinasi tubuh.
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran liquid vape berbahaya tersebut.