finnews.id – Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penghentian penyidikan (SP3) dalam salah satu perkara dugaan TPPO yang sempat menjadi perhatian publik bukanlah bentuk kegagalan, melainkan bukti bahwa hukum dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Apa itu SP3?
SP3 adalah keputusan resmi penyidik untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, dengan alasan:
- Tidak cukup bukti
- Peristiwa bukan tindak pidana
- Penyidikan dihentikan demi hukum (misalnya tersangka meninggal dunia)
Apakah SP3 Bisa Diterapkan pada Kasus TPPO?
Bisa, tetapi sangat sensitif dan ketat, karena:
- TPPO adalah kejahatan serius (extraordinary crime)
- Diatur khusus dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
- Negara berkewajiban melindungi korban
Karena itu, SP3 dalam kasus TPPO sering dipersoalkan jika:
- Korban sudah jelas ada
- Unsur eksploitasi (kerja paksa, prostitusi, penipuan, jeratan utang) terpenuhi
- Ada dugaan kelalaian atau konflik kepentingan aparat
Alasan Umum SP3 dalam Kasus TPPO
Beberapa alasan yang kerap digunakan:
- Korban mencabut laporan (meski ini seharusnya bukan alasan utama, karena TPPO bukan delik aduan)
- Kesulitan pembuktian unsur eksploitasi
- Kurangnya saksi atau alat bukti
- Perbedaan tafsir antara “pekerja migran ilegal” dan “korban TPPO”
Apakah SP3 Bisa Digugat?
Ya. Pihak korban atau pelapor dapat:
- Mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri
- Melapor ke Propam Polri atau Kompolnas
- Mengadu ke LPSK atau Komnas HAM
- Meminta gelar perkara khusus
Catatan Penting
- TPPO bukan delik aduan, sehingga pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan perkara
- Penyidik wajib menerapkan pendekatan victim-centered
- SP3 yang tidak transparan berpotensi melanggar hak korban
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam pernyataan resmi di Kupang, Minggu (11/1/26).