Home Hukum & Kriminal Polda NTT: SP3 Bukti Penegakan Hukum Profesional demi NTT Zero TPPO
Hukum & Kriminal

Polda NTT: SP3 Bukti Penegakan Hukum Profesional demi NTT Zero TPPO

SP3 Polda NTT

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penghentian penyidikan (SP3) dalam salah satu perkara dugaan TPPO yang sempat menjadi perhatian publik bukanlah bentuk kegagalan, melainkan bukti bahwa hukum dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Apa itu SP3?

SP3 adalah keputusan resmi penyidik untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, dengan alasan:

  1. Tidak cukup bukti
  2. Peristiwa bukan tindak pidana
  3. Penyidikan dihentikan demi hukum (misalnya tersangka meninggal dunia)

Apakah SP3 Bisa Diterapkan pada Kasus TPPO?

Bisa, tetapi sangat sensitif dan ketat, karena:

  • TPPO adalah kejahatan serius (extraordinary crime)
  • Diatur khusus dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
  • Negara berkewajiban melindungi korban

Karena itu, SP3 dalam kasus TPPO sering dipersoalkan jika:

  • Korban sudah jelas ada
  • Unsur eksploitasi (kerja paksa, prostitusi, penipuan, jeratan utang) terpenuhi
  • Ada dugaan kelalaian atau konflik kepentingan aparat

Alasan Umum SP3 dalam Kasus TPPO

Beberapa alasan yang kerap digunakan:

  • Korban mencabut laporan (meski ini seharusnya bukan alasan utama, karena TPPO bukan delik aduan)
  • Kesulitan pembuktian unsur eksploitasi
  • Kurangnya saksi atau alat bukti
  • Perbedaan tafsir antara “pekerja migran ilegal” dan “korban TPPO”

Apakah SP3 Bisa Digugat?

Ya. Pihak korban atau pelapor dapat:

  • Mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri
  • Melapor ke Propam Polri atau Kompolnas
  • Mengadu ke LPSK atau Komnas HAM
  • Meminta gelar perkara khusus

Catatan Penting

  • TPPO bukan delik aduan, sehingga pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan perkara
  • Penyidik wajib menerapkan pendekatan victim-centered
  • SP3 yang tidak transparan berpotensi melanggar hak korban

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam pernyataan resmi di Kupang, Minggu (11/1/26).

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Gara-gara Protes Pembayaran Seorang Kakek Dianiaya sampai Meninggal di Bandung

finnews.id – Sebuah peristiwa tragis terjadi di halaman parkir minimarket Bundaran Cibiru,...

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan Tertutup Terapis Spa Bekasi Terkuak

finnews.id – Pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang pria terduga pembunuh seorang terapis...

Hukum & KriminalNews

Pria Terduga Pembunuh Terapis di Bekasi Tertangkap

finnews.id – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu...

Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

Begini Kronologi Korupsi Kepala KPP Madya Jakut

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci kronologi dugaan suap...