Home Ekonomi Gagal Bayar Pinjol Bukan Kejahatan, Pahami Fakta yang Sebenarnya
Ekonomi

Gagal Bayar Pinjol Bukan Kejahatan, Pahami Fakta yang Sebenarnya

Gagal bayar pinjol

Bagikan
Bagikan

Yang perlu digarisbawahi, gagal bayar pinjol tidak bisa dipidana. Undang-Undang HAM dengan tegas melindungi warga negara dari pemenjaraan akibat ketidakmampuan membayar utang. Selama tidak ada unsur penipuan sejak awal, hukum pidana tidak bisa diterapkan.

Pinjol legal tidak kebal hukum. Jika melakukan hal-hal berikut, tetap bisa dipidana:

Penagihan dengan intimidasi, kekerasan, atau pelecehan

Menyebarkan data pribadi debitur

Memalsukan perjanjian atau bunga tak sesuai kontrak

Namun, umumnya sanksi awalnya administratif, seperti:

  • Teguran
  • Denda
  • Pembekuan atau pencabutan izin oleh OJK
  • Pidana baru diterapkan jika ada unsur kejahatan.

Karena itu, nasabah sebaiknya tidak mudah terintimidasi jika ada debt collector yang mengintimidasi. Pahami dulu makna setiap ancaman. Pengetahuan adalah senjata terbaik agar tidak mudah digiring oleh narasi menakutkan.

Bagikan
Artikel Terkait
Petugas Baznas
Ekonomi

Pemprov Kalbar Gandeng Baznas Jadikan Zakat Mesin Baru Penggerak Ekonomi Umat

Zakat, Pilar Pembangunan Sosial-Ekonomi Melalui kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan Baznas,...

Lupa Passphrase Coretax? JANGAN PANIK, Begini Cara Mengatasinya
Ekonomi

Lupa Passphrase Coretax? JANGAN PANIK, Begini Cara Mengatasinya

Finnews.id – Seiring percepatan digitalisasi layanan perpajakan, passphrase Coretax menjadi kunci penting...

Foto lokasi pengisian daya listrik mobil
Ekonomi

Lonjakan Kendaraan Listrik Berpotensi Gerus Pendapatan Asli Daerah

“Capaian hingga akhir 2025 harus menjadi bahan evaluasi bersama. Di awal tahun...