Home Ekonomi Gagal Bayar Pinjol Bukan Kejahatan, Pahami Fakta yang Sebenarnya
Ekonomi

Gagal Bayar Pinjol Bukan Kejahatan, Pahami Fakta yang Sebenarnya

Gagal bayar pinjol

Bagikan
Bagikan

Yang perlu digarisbawahi, gagal bayar pinjol tidak bisa dipidana. Undang-Undang HAM dengan tegas melindungi warga negara dari pemenjaraan akibat ketidakmampuan membayar utang. Selama tidak ada unsur penipuan sejak awal, hukum pidana tidak bisa diterapkan.

Pinjol legal tidak kebal hukum. Jika melakukan hal-hal berikut, tetap bisa dipidana:

Penagihan dengan intimidasi, kekerasan, atau pelecehan

Menyebarkan data pribadi debitur

Memalsukan perjanjian atau bunga tak sesuai kontrak

Namun, umumnya sanksi awalnya administratif, seperti:

  • Teguran
  • Denda
  • Pembekuan atau pencabutan izin oleh OJK
  • Pidana baru diterapkan jika ada unsur kejahatan.

Karena itu, nasabah sebaiknya tidak mudah terintimidasi jika ada debt collector yang mengintimidasi. Pahami dulu makna setiap ancaman. Pengetahuan adalah senjata terbaik agar tidak mudah digiring oleh narasi menakutkan.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Janji Awal Ramadan Cair, THR ASN 2026 Kapan Masuk Rekening? Ini Bocoran Jadwalnya!

finnews.id – Pertanyaan mengenai kapan THR ASN 2026 cair tengah menjadi tren...

Mulai April 2026 Scan QRIS Bisa Dipakai di Tiongkok & Korea Selatan
Ekonomi

Mulai April 2026! Scan QRIS Bisa Dipakai di Tiongkok & Korea Selatan

Sementara untuk transaksi bernilai besar, sistem BI-RTGS mencatat 0,86 juta transaksi atau...

Ekonomi

Agresif! BSN Resmi Ekspansi ke Ekosistem Ekonomi Muhammadiyah

PT Bank Syariah Nasional (BSN) mulai melancarkan aksi ekspansi bisnis secara masif...

Ekonomi

KEPERCAYAAN Bukan MEREK, Gejolak Pasar Indonesia saat ini

– Yang gagal bukanlah teknologi, melainkan tata kelola. Dari kesimpulan diatas kita...