Yang perlu digarisbawahi, gagal bayar pinjol tidak bisa dipidana. Undang-Undang HAM dengan tegas melindungi warga negara dari pemenjaraan akibat ketidakmampuan membayar utang. Selama tidak ada unsur penipuan sejak awal, hukum pidana tidak bisa diterapkan.
Pinjol legal tidak kebal hukum. Jika melakukan hal-hal berikut, tetap bisa dipidana:
Penagihan dengan intimidasi, kekerasan, atau pelecehan
Menyebarkan data pribadi debitur
Memalsukan perjanjian atau bunga tak sesuai kontrak
Namun, umumnya sanksi awalnya administratif, seperti:
- Teguran
- Denda
- Pembekuan atau pencabutan izin oleh OJK
- Pidana baru diterapkan jika ada unsur kejahatan.
Karena itu, nasabah sebaiknya tidak mudah terintimidasi jika ada debt collector yang mengintimidasi. Pahami dulu makna setiap ancaman. Pengetahuan adalah senjata terbaik agar tidak mudah digiring oleh narasi menakutkan.