“Kami menemukan bahwa penurunan nilai pajak yang sangat signifikan ini menyebabkan pendapatan negara berkurang drastis,” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 11 Desember 2025.
Kelima tersangka saat ini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyidikan lebih mendalam. Lembaga antirasuah juga terus menelusuri kemungkinan adanya wajib pajak lain yang menggunakan jasa para tersangka untuk memanipulasi kewajiban pajak mereka.