Home Hukum & Kriminal Skandal Pajak Jakut: Negara Rugi Rp60 Miliar, KPK Sita Logam Mulia dan Valas
Hukum & Kriminal

Skandal Pajak Jakut: Negara Rugi Rp60 Miliar, KPK Sita Logam Mulia dan Valas

Bagikan
Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara PT Wanatiara
KPK mengungkap skandal suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang merugikan negara Rp60 miliar. Logam mulia dan uang miliaran rupiah disita dari Kepala Kantor Dwi Budi Iswahyu.Foto:Ilustrasi/KPK
Bagikan

“Kami menemukan bahwa penurunan nilai pajak yang sangat signifikan ini menyebabkan pendapatan negara berkurang drastis,” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 11 Desember 2025.

Kelima tersangka saat ini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyidikan lebih mendalam. Lembaga antirasuah juga terus menelusuri kemungkinan adanya wajib pajak lain yang menggunakan jasa para tersangka untuk memanipulasi kewajiban pajak mereka.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

Begini Kronologi Korupsi Kepala KPP Madya Jakut

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci kronologi dugaan suap...

EkonomiHukum & Kriminal

Alleged Corruption Case at KPP Madya North Jakarta: Tax Bribery and Manipulation of Tax Obligations

Subsequently, the Tax Audit Result Notification Letter (SPHP) was issued with a...

Modus All In Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar

Pihak Penerima (Pejabat KPP Madya Jakut): Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala...

Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai Tersangka Suap Rp 4 Miliar

Terkait konstruksi hukum, KPK menjerat pihak penerima (DWB, AGS, dan ASB) dengan...